Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Subdit Jatanras Polda Metro Menangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong
2018-04-04 17:37:55
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) 6 dari 7 pelaku dihadiahi timah panas di kaki.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengakatan para tersangka berinisial SA (43), JY (50), AR (50), SRI (39), DN (46), QIM (27) dan RY (39).

"Satu tersangka atas nama Kirum meninggal dunia karena sakit, saat hendak ditangkap," terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Tersangka sebelum melakukan aksi pencurian, terlebih dahulu merencanakan sasaran rumah korbannya.

"Saat melakukan aksi di daerah perumahan, mereka menyewa mobil dan mencari rumah kosong dengan berpura-pura menjadi tamu. Lalu menekan bel, ketika bel berbunyi tidak ada yang menyambut, kemudian mereka masuk dengan mencongkel pintu," papar Ade.

Kelompok spesialis rumah kosong ini ditangkap di daerah yang berbeda. SA dan JY di tangkap di daerah Tanah Tinggi Kota Tangerang, AR dan DN ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat.

"Sedang SRI dan QIM ditangkap di daerah Grobongan, Jawa Tengah. RY ditangkap dikost-kostan daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat" tuturnya.

Barang hasil kejahatan dijual di daerah Bogor, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2