Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Subdit Jatanras Polda Metro Menangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong
2018-04-04 17:37:55
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) 6 dari 7 pelaku dihadiahi timah panas di kaki.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengakatan para tersangka berinisial SA (43), JY (50), AR (50), SRI (39), DN (46), QIM (27) dan RY (39).

"Satu tersangka atas nama Kirum meninggal dunia karena sakit, saat hendak ditangkap," terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Tersangka sebelum melakukan aksi pencurian, terlebih dahulu merencanakan sasaran rumah korbannya.

"Saat melakukan aksi di daerah perumahan, mereka menyewa mobil dan mencari rumah kosong dengan berpura-pura menjadi tamu. Lalu menekan bel, ketika bel berbunyi tidak ada yang menyambut, kemudian mereka masuk dengan mencongkel pintu," papar Ade.

Kelompok spesialis rumah kosong ini ditangkap di daerah yang berbeda. SA dan JY di tangkap di daerah Tanah Tinggi Kota Tangerang, AR dan DN ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat.

"Sedang SRI dan QIM ditangkap di daerah Grobongan, Jawa Tengah. RY ditangkap dikost-kostan daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat" tuturnya.

Barang hasil kejahatan dijual di daerah Bogor, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2