JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Unit III Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menciduk dua orang tersangka judi bola online yang beroperasi di wilayah Kampung Pala, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, penangkapan kedua tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) petugas karena berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya perjudian online tersebut.
“Para tersangka memang sudah menjadi target operasi kami,” ujar AKBP Herry di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12) kemarin.
AKBP Herry menambahkan, kedua tersangka atas nama Budi Tamsir dan Ibnu Hajar. Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari perjudian bola online tersebut, diantaranya dua buah Handphone merk Nokia, dua buah laptop, dan satu buku rekening BCA.(mbs/bhc/opn) |