Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Online
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Dua Penjudi Bola Online
Friday 14 Dec 2012 16:05:08
 

Ilustrasi, Bentuk salah satu Situs dari judi bola online (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Unit III Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menciduk dua orang tersangka judi bola online yang beroperasi di wilayah Kampung Pala, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, penangkapan kedua tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) petugas karena berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya perjudian online tersebut.

“Para tersangka memang sudah menjadi target operasi kami,” ujar AKBP Herry di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12) kemarin.

AKBP Herry menambahkan, kedua tersangka atas nama Budi Tamsir dan Ibnu Hajar. Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari perjudian bola online tersebut, diantaranya dua buah Handphone merk Nokia, dua buah laptop, dan satu buku rekening BCA.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2