JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp 336,2 triliun, atau turun Rp 11,9 triliun dibanding yang dialokasikan pada APBNP 2013.
Sebagian besar dari alokasi anggaran belanja subsidi dalam RAPBN 2014 tersebut akan disalurkan untuk subsidi energi (Rp 284,7 triliun), yaitu subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV sebesar Rp 194,9 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp89,8 triliun.
Sementara itu, anggaran untuk subsidi nonenergi Rp 51,6 triliun, yang meliputi: (1) subsidi pangan sebesar Rp 18,8 triliun; (2) subsidi pupuk sebesar Rp21,0 triliun; (3) subsidi benih sebesar Rp 1,6 triliun; (4) subsidi PSO sebesar Rp2,2 triliun; (5) subsidi bunga kredit program sebesar Rp 3,2 triliun; dan (6) subsidi pajak sebesar Rp 4,7 triliun.
Dipangkas Rp 18 Triliun
Dalam RAPBN 2014 dijelaskan pokok-pokok kebijakan subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg dan LGV tahun 2014 antara lain: (1) meningkatkan efisiensi anggaran subsidi BBM dan ketepatan target sasaran; (2) melanjutkan program konversi BBM dan BBG; dan (3) melanjutkan program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg.
Selain itu juga ditempuh kebijakan untuk (1) meningkatkan dan mengembangkan pembangunan jaringan gas kota; (2) meningkatkan pengawasan dan penyaluran konsumsi BBM bersubsidi; dan (3) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya pengendalian BBM bersubsidi.
Kebijakan-kebijakan tersebut ditempuh secara sinergi dengan upaya untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan antara lain melalui konversi BBN dan gas, serta meningkatkan pengawasan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi.
Dalam RAPBN tahun 2014, anggaran subsidi BBM dan BBN yang terdiri atas premium dan BBM, minyak tanah dan minyak solar dan BBN sebesar Rp 131,22 triliun atau turun Rp 18 triliun dibanding alokasi subsidi pada APBNP 2013 sebesar Rp 149,784 triliun.
Adapun subsidi LPG 3 kg pada RAPBN 2014 sebesar Rp 36,770 triliun atau naik Rp 5 triliun dibanding alokasi subsidi pada APBNP 2013 sebesar Rp 31,523 triliun. Adapun subsidi LGV pada RAPBN 2014 masih sama dengan yang dialokasikan pada APBNP 2013 sebesar Rp 100 triliun.
Perlu diketahui, sejak APBNP tahun 2012, perhitungan besaran belanja subsidi BBM sudah termasuk PPN atas penyerahan BBM jenis tertentu, dan LPG tabung 3 kilogram oleh badan usaha kepada Pemerintah.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan BPK, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan APBN makin transparan dan akuntabel.
Sementara itu untuk subsidi listrik, pada RAPBN 2014 dialokasikan Rp89,8 triliun (termasuk perkiraan kekurangan pembayaran subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3,5 triliun dan cadangan risiko energi), atau turun Rp10,2 triliun apabila dibandingkan dengan alokasi pada APBNP 2013 sebesar Rp100,0 triliun.
Pemerintah berpendapat, dalam RAPBN tahun 2014, subsidi listrik masih perlu disediakan, dengan pertimbangan masih lebih rendahnya tarif tenaga listrik (TTL) yang berlaku bila dibandingkan dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Dalam rangka mengendalikan anggaran subsidi listrik, pemerintah bersama PT PLN (Persero) secara bertahap terus melakukan upaya penurunan BPP tenaga listrik , yaitu melalui penurunan susut jaringan (losses) dan optimalisasi bauran energi (energy mix) untuk bahan bakar pembangkit, terutama dengan cara menurunkan penggunaan BBM, serta menjamin dan menjaga ketersediaan pasokan gas bumi, batubara, dan jenis energi lainnya. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan pembenahan pada PT PLN (Persero).
Pokok-pokok kebijakan fiskal terkait subsidi listrik dalam tahun 2014 adalah: (1) meningkatkan efisiensi anggaran subsidi listrik dan ketepatan target sasaran melalui penyesuaian tarif untuk golongan tertentu; (2) meningkatkan rasio elektrifikasi; (3) menurunkan susut jaringan; dan (4) menurunkan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik.
Kebijakan lainnya adalah (1) meningkatkan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP); (2) meningkatkan pemakaian gas dan energi baru terbarukan untuk mengurangi BBM; dan (3) mengembangkan energi tenaga surya khususnya di pulau-pulau terdepan yang berbatasan dengan negara lain dan untuk mensubstitusi PLTD di daerah-daerah terisolasi.(skb/bhc/rby) |