SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketia majelis hakim dalam sidang kasus pidana dan perdata atas terdakwa Chunda Lamma Sirata yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) merupskan suatu dilemah yang membuat majelis hakim yang diketuai Decky Velix Wagiju mengancam akan melakukan panggilan paksa agar bisa hadir di Persidangan.
Terdakwa Chunda Lamma Sirata dalam kasus pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Permadi, SH dinyatakan hakim sudah 4 kali tidak dapat menghadirkan terdakwa, dan yang selama ini tidak di tahan di Rutan ke permukaan sidang.
Dikonfirmasi di PN Samarinda pada, Rabu (16/5) Hakim Decky Velix Wagiju mengatakan sidang terhadap terdakwa Chunda Lamma Sirata kembali di tunda yang ke 4 kalinya, karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa, terangnya.
"Sudah 4 kali JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan karena selama ini terdakwa tidak di tahan, kami akan melakukan panggil paksa untuk bisa hadir di persidangan," ujar Hakim Decky.
Upaya panggil paksa, terang Hakim Decky terlebih dahulu akan dibicarakan dengan JPU, karena terdakwa pernah datang namun karena ada hakim yang sidang di Tipikor jadi sidangnya di tunda.
Ketika di tanya pewarta, adakah kemungkinan terdakwa akan di tahan untuk memudahkan jalanan persidangan, hakim Decky mengatakan hal tersebut bisa terjadi, ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum Bayu Permadi di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (16/5) mengatakan, tertundanya sidang Chunda Lamma Sirata ke empat kalinya membuat dirinya pusing menghadapinya, karena terdakwa yang juga tidak di tahan.
"Saya juga pusing menghadapi kasus ini karena terdakwa tidak di tahan, sudah 4 kali terdakwa tidak memenuhi panggilan sidang, jadi bagus juga kalau dia di tahan untuk kelancaran sidang, penasihat hukumnya juga ke Makassar jadi apa petunjuk majelis hakim akan kita laksanakan," ujar JPU Bayu.(bh/gaj)
|