Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Sudah Saatnya DPR Menjadi Lembaga Wakil Rakyat
Tuesday 20 Mar 2012 14:35:54
 

DPR saat ini tidak pantas disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan lebih tepat disebut Dewan Provokasi Rakyat (Foto: DPR.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rakyat masih menganggap DPR merupakan wakil partai politik (parpol). Segala kepentingan papol selalu mereka dahulukan ketimbang kepentingan masyarakat, kini, sudah saatnya DPR menjadi lembaga wakil rakyat yang sesungguhnya.

“Mulai saat ini, jika DPR memang memiliki bukti pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden, segera gunakan hak yang dimilikinya tersebut demi kepentingan rakyat. Bukan malah menggunakannya untuk ´politik barter´ demi kepentingan parpol dan kelompoknya,” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ibramsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut dia, DPR selalu menuding pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi. Jika DPR memiliki bukti-bukti tersebut, kini sudah saatnya menggunakan sejumlah haknya untuk menjatuhkan penguasa atas tudingannya itu. Kalau DPR enggan bergerak, jangan salahkan rakyat bahwa mereka disebut sebagai pengecut yang tidak berani melawan penguasa meski telah dilengkapi perangkat politik untuk menjatuhkan penguasa yang telah menyengsarakan rakyat.

“Pasti rakyat akan menilai DPR sebagai pengecut dan tidak berani melawan kekuasaan. DPR juga tidak peduli rakyat yang akan menjadi korban kalau melawan kekuasaan. Rakyat pasti akan menilai bahwa DPR menggunakan alasan demi kepentingan rakyat untuk mendapatkan kekuasaan," jelas dia.

Ibramsyah juga berpendapat bahwa bahwa DPR telah gagal menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengawasi kinerja pemerintahan, mengatur anggaran, dan legislasi. Keberhasilan DPR satu-satunya adalah memprovokasi rakyat. “Berarti, saat ini DPR tidak pantas lagi disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan lebih tepat disebut Dewan Provokasi Rakyat,” tegas dia.

Ditambahkan, DPR sekarang ini hanya sanggup menggunakan hak-haknya untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Alasannya, hak interpelasi, angket, dan sebagainya yang dimiliki DPR tidak digunakan dengan semestinya dan cenderung disalahgunakan hanya sekedar untuk urusan pencitraan politik. “Saya imbau rakyat Indonesia jangan termakan isu-isu provokasi dari DPR.,” selorohnya.(gnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2