Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
FPI
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
2021-01-26 13:31:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Budayawan Sudjiwo Tedjo yang dikenal sebagai Presiden Jancuker mengaku bingung atau heran dengan kondisi politik Indonesia saat ini. Pasalnya, Polri membubarkan Ormas FPI, tapi di sisi lain malah menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa.

Rencana untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa ini disampaikan oleh Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikannya saat Karni Ilyas yang dikenal sebagai Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) menanyakan Sudjiwo Tedo soal kondisi politik saat ini.

"Ya bingung aja, tetap bingung. Masalahnya seperti senior saya Mas Slamet Rahardjo. Berita politik kita enggak baca ketinggalan, kita baca bingung," katanya.

Terkait hal itu, Sudjiwo langsung membahas pembubaran FPI. Ia mengaku heran saat FPI dibubarkan namun Pam Swakarsa akan segera dihidupkan kembali.

"Misalkan sebuah organisasi dibubarkan, katakanlah FPI. Yang diduga jadi cikal bakalnya Pamswakarsa dihidupkan lagi. Jadi saya bingung, ini gimana gitu," lanjutnya.

Ia meyakini Pam Swakarsa lah yang menjadi cikal bakal FPI.

Karena itu, Sudjiwo menganggap janggal jika akhirnya Pam Swakarsa kembali dihidupkan setelah FPI dihentikan.

"Ya sebuah pohon sudah berdiri, pohonnya enggak boleh, tapi benihnya dihidupkan lagi," ujarnya.

"Bahkan sekarang rakyat sudah boleh 'menjadi polisi' satu sama lain dalam kasus terorisme."

Melihat kondisi ini, Sudjiwo menganggap hukum di Indonesia masih tebang pilih.

Ia pun menyinggung soal beda perlakuan hukum terhadap kasus kerumunan akhir-akhir ini.

"Dalam kasus masih tebang pilih, kalau pihak sana melapor langsung diproses, kalau pihak sini melapor enggak," kata Sudjiwo.

"Kalau di sana berkerumun dibilang masih mengikuti protokol" "Kalau pihak sana berkerumun langsung."

Karena itulah, Sudjiwo menilai kondisi saat ini begitu berbahaya. Apalagi, penindakan hukum dilakukan sesuai rasa suka-tidak suka aparat keamanan.

"Dalam kasus-kasus situasi masih begini, rakyat dikasih hak untuk saling memeriksa itu bahaya banget. Kalau ada yang disukai sama enggak di aparat hukum," tutupnya.

Lihat video : "PRESIDEN JANCUKER" SUJIWO TEJO "SAYA DIANGGAP KADRUN!" - KARNI ILYAS CLUB > https://youtu.be/3C-vXxYsyWI

Atau,

Klik disini.

(dbs/NikolausTolen\law-justice/bh/sya)




 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2