JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya membantah dakwaan JPU Zet Todung Allo. Hal ini terkait sangkaan bahwa uang suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati itu untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Jusru uang itu akan diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Tudingan jaksa itu salah. Uang itu bukan untuk Menakertrans. Dana itu memang dari awal untuk Banggar DPR melalui calo-calonya tersebut. Dari awal dalam pemberkasan di dalam BAP yang saya katakan, sudah seperti itu," ujar Suisnaya kepada wartawan, usai persidangan perkaranya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Suisnaya, sepanjang yang diketahui bahwa fee 10 persen dari dana alokasi proyek PPID itu memang sejak awal diperuntukkan untuk Banggar DPR RI. Dirinya pun sama sekali tidak tahu kalau nantinya dana tersebut diteruskan ke atasannya, Muhaimin Iskandar. "Itu urusan calo dengan beliau. Kalau Ali Mudhori dan Sindu Malik, saya todak tahu berhubungan dengan menteri atau tidak. Tapi saya memang tidak tahu bahwa pembelokan terakhir itu ke Pak Menteri," ungkap dia.
Suisnaya pun menyatakan bahwa dirinya sema sekali tidak menerima uang tersebut. Yang memprakarsai pembahasan proyek tersebut adalah Dirjen P2MKT Kemenakertrans Djoko Sidik dan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung. "Pak Djoko Sidik diskusi dengan Pak Tamsil Linrung membahas di (Hotel) Crown. Saya tidak tahu sejauhmana pembahasan itu," imbuhnya.
Ketika ditanya soal dakwaan JPU bahwa nama Suisnaya disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Muhaimin, Suisnaya mengatakan, dirinya juga tidak tahu. Tapi hal ini kemungkinan hanya mengkaitkannya saja, karena Muhaimin itu merupakan atasannya. "Itu wajar, karena saya ini adalah staf Pak Muhaimin. Ini hasil analisis, karena AM (Ali Mudhori-red) itu teman Pak M (Muhaimin-red) di partai," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Suisnaya didakwa melakukan korupsi terkait penerimaan suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT AJP Dharnawati. Perbuatan ini, berdasarkan dakwaan JPU, dilakukan bersama-sama dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan Dirjen P4T Kemenakertrans Jamaluddin Malik Pribadi.(dbs/spr)
|