Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Suisnaya Akui Dana Suap Dharnawati Untuk Banggar
Wednesday 16 Nov 2011 18:17:28
 

I Nyoman Suisnaya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya membantah dakwaan JPU Zet Todung Allo. Hal ini terkait sangkaan bahwa uang suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati itu untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Jusru uang itu akan diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Tudingan jaksa itu salah. Uang itu bukan untuk Menakertrans. Dana itu memang dari awal untuk Banggar DPR melalui calo-calonya tersebut. Dari awal dalam pemberkasan di dalam BAP yang saya katakan, sudah seperti itu," ujar Suisnaya kepada wartawan, usai persidangan perkaranya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Suisnaya, sepanjang yang diketahui bahwa fee 10 persen dari dana alokasi proyek PPID itu memang sejak awal diperuntukkan untuk Banggar DPR RI. Dirinya pun sama sekali tidak tahu kalau nantinya dana tersebut diteruskan ke atasannya, Muhaimin Iskandar. "Itu urusan calo dengan beliau. Kalau Ali Mudhori dan Sindu Malik, saya todak tahu berhubungan dengan menteri atau tidak. Tapi saya memang tidak tahu bahwa pembelokan terakhir itu ke Pak Menteri," ungkap dia.

Suisnaya pun menyatakan bahwa dirinya sema sekali tidak menerima uang tersebut. Yang memprakarsai pembahasan proyek tersebut adalah Dirjen P2MKT Kemenakertrans Djoko Sidik dan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung. "Pak Djoko Sidik diskusi dengan Pak Tamsil Linrung membahas di (Hotel) Crown. Saya tidak tahu sejauhmana pembahasan itu," imbuhnya.

Ketika ditanya soal dakwaan JPU bahwa nama Suisnaya disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Muhaimin, Suisnaya mengatakan, dirinya juga tidak tahu. Tapi hal ini kemungkinan hanya mengkaitkannya saja, karena Muhaimin itu merupakan atasannya. "Itu wajar, karena saya ini adalah staf Pak Muhaimin. Ini hasil analisis, karena AM (Ali Mudhori-red) itu teman Pak M (Muhaimin-red) di partai," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Suisnaya didakwa melakukan korupsi terkait penerimaan suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT AJP Dharnawati. Perbuatan ini, berdasarkan dakwaan JPU, dilakukan bersama-sama dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan Dirjen P4T Kemenakertrans Jamaluddin Malik Pribadi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2