Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
e-KTP
Sukses e-KTP, Camat se-Gorut Terima Penghargaan dari Bupati
Friday 08 Feb 2013 18:43:26
 

Bupati Gorut, Indra Yasih MH saat menyerahkan Penghargaan kepada Camat se-Gorut, Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Nyaris mendekati 100 persen, program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e–KTP) di Gorontalo Utara yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan dan Desa mendapat apresiasi dari Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin MH. Bentuk perhatian tersebut diwujudkan dengan diberikannya bingkisan dan sertifikat kepada seluruh Camat di Gorut, Kamis (7/2).

"Meskipun belum 100 persen, akan tetapi seluruh aparat di Kecamatan dan di desa sudah berpartisipasi menyukseskan program kependudukan dalam hal perekaman e–KTP, dan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e–KTP)," kata Bupati.

Bupati meminta seluruh masyarakat wajib KTP yang berjumlah 86.069 harus segera terekam dan memiliki e-KTP. Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saat ini sudah terekam sebanyak 62.434 jiwa dan masih ada 23.635 wajib KTP yang belum terekam.

"Untuk itu saya meminta kepada seluruh kepala desa untuk mendata masyarakatnya yang belum terdata untuk segera melakukan perekaman. Karena KTP manual hanya berlaku sampai 31 Desember tahun 2013," tandas Indra Yasin.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2