Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
e-KTP
Sukses e-KTP, Camat se-Gorut Terima Penghargaan dari Bupati
Friday 08 Feb 2013 18:43:26
 

Bupati Gorut, Indra Yasih MH saat menyerahkan Penghargaan kepada Camat se-Gorut, Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Nyaris mendekati 100 persen, program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e–KTP) di Gorontalo Utara yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan dan Desa mendapat apresiasi dari Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin MH. Bentuk perhatian tersebut diwujudkan dengan diberikannya bingkisan dan sertifikat kepada seluruh Camat di Gorut, Kamis (7/2).

"Meskipun belum 100 persen, akan tetapi seluruh aparat di Kecamatan dan di desa sudah berpartisipasi menyukseskan program kependudukan dalam hal perekaman e–KTP, dan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e–KTP)," kata Bupati.

Bupati meminta seluruh masyarakat wajib KTP yang berjumlah 86.069 harus segera terekam dan memiliki e-KTP. Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saat ini sudah terekam sebanyak 62.434 jiwa dan masih ada 23.635 wajib KTP yang belum terekam.

"Untuk itu saya meminta kepada seluruh kepala desa untuk mendata masyarakatnya yang belum terdata untuk segera melakukan perekaman. Karena KTP manual hanya berlaku sampai 31 Desember tahun 2013," tandas Indra Yasin.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2