Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Sulit Dikendalikan, 'Cyber Crime' Ancaman yang Serius
2016-03-02 11:44:50
 

Ilustrasi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, cyber crime merupakan kejahatan yang serius.

Tindakan yang terjadi di dunia maya, menurut dia, menyebabkan sulit untuk dikendalikan.

"Kejahatan dunia maya menjadi sarana melakukan transnational crime. Perlu langkah antisipasi konkrit menanggulangi kejahatan masa depan ini," ujar Anang melalui siaran pers, Rabu (2/3).

Hal tersebut dipaparkan Anang saat menjadi chairman speaker dalam pertemuan bilateral antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke 7 di Brisbane, Australia.

Ia mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian khusus atas kejahatan siber karena penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dunia.

Dari 3,249 miliar pengguna internet di dunia, kata dia, ada potensi menjadi korban atau pelaku cyber crime.

Bentuk kejahatannya mulai dari terorisme, narkotika, penipuan, pornografi hingga perjudian.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya.

Sebanyak 529 orang di antaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.

"Pelaku yang berasal dari berbagai warga negara ini membuktikan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tindakan yang lintas batas," kata Anang.

Oleh karena itu, Anang menganggap perlu ada lembaga khusus sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi atas tindak pidana dunia siber ini.

Selain menjadi ajang bagi kejahatan transnasional, bentuk lain kejahatan di dunia maya adalah penyerangan terhadap ekonomi strategis dan individu.

Hal ini terutama terkait dengan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi.

"Serangan DDOS terhadap portal-portal penting. Tindak pidana pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," kata Anang.(amkm/idw/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2