JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, cyber crime merupakan kejahatan yang serius.
Tindakan yang terjadi di dunia maya, menurut dia, menyebabkan sulit untuk dikendalikan.
"Kejahatan dunia maya menjadi sarana melakukan transnational crime. Perlu langkah antisipasi konkrit menanggulangi kejahatan masa depan ini," ujar Anang melalui siaran pers, Rabu (2/3).
Hal tersebut dipaparkan Anang saat menjadi chairman speaker dalam pertemuan bilateral antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke 7 di Brisbane, Australia.
Ia mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian khusus atas kejahatan siber karena penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dunia.
Dari 3,249 miliar pengguna internet di dunia, kata dia, ada potensi menjadi korban atau pelaku cyber crime.
Bentuk kejahatannya mulai dari terorisme, narkotika, penipuan, pornografi hingga perjudian.
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya.
Sebanyak 529 orang di antaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.
"Pelaku yang berasal dari berbagai warga negara ini membuktikan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tindakan yang lintas batas," kata Anang.
Oleh karena itu, Anang menganggap perlu ada lembaga khusus sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi atas tindak pidana dunia siber ini.
Selain menjadi ajang bagi kejahatan transnasional, bentuk lain kejahatan di dunia maya adalah penyerangan terhadap ekonomi strategis dan individu.
Hal ini terutama terkait dengan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi.
"Serangan DDOS terhadap portal-portal penting. Tindak pidana pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," kata Anang.(amkm/idw/kompas/bh/sya) |