Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penyelundupan
Sulut Jalur Rawan Penyelundupan Satwa ke Luar Negeri
Monday 03 Sep 2012 13:54:32
 

Proses evakuasi salah satu monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) yang menjadi korban perdagangan satwa liar (Foto: Ist)
 
SULAWESI UTARA, Berita HUKUM - Rawan sebagai jalur penyelundupan berbagai satwa liar Indonesia ke luar negeri. Para pedagang mendapat untung lebih besar di pasar global. Satu bukti, pada 6 Agustus 2012, lima orang ditangkap di Filipina, karena menyelundupkan 17 kuskus Sulawesi (Ailurops ursinus).

Victoria Sendy M dari Unit Informasi dan Edukasi Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST) dalam siaran pers Kamis(30/8) mengatakan, bentuk wilayah yang kepulauan menyebabkan sulit mengawasi perdagangan satwa liar ilegal. Banyak spesies endemik Indonesia, terancam punah karena perburuan.

Sulawesi, merupakan pulau dengan keragaman hayati sangat kaya. Memiliki berbagai spesies unik yang terus terancam diburu atau diperdagangkan. Dia mengatakan, satwa khas Sulawesi, yang sering menjadi korban perburuan dan perdagangan seperti monyet hitam Sulawesi, kuskus, tarsius, anoa, babirusa, dan burung rangkong. Tak hanya itu. Banyak juga burung khas Wallacea menjadi korban perdagangan ilegal seperti nuri dan kakatua.

“Satwa-satwa ini sebenarnya dilindungi hukum, seperti tertulis di lampiran PP 7 tahun 1999, namun masih sering diburu dan diperdagangkan untuk dipelihara maupun dikonsumsi”, katanya.

Puluhan Satwa Terjaring

Sementara, operasi penyelamatan satwa di Manado - Bitung yang berlangsung 27 - 30 Agustus ini berhasil menjaring puluhan satwa liar dari para pemilik mauapun penjual. Operasi dipimpin Sudiyono, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut dengan melibatkan tim dari Polisi Kehutanan, Polda Sulut, dan Korem 131 Santiago Manado dan didampingi unit penyelamat satwa dari Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki - Yayasan Masarang.

Satwa liar yang berhasil diselamatkan, baik dipelihara masyarakat maupun sedang diperdagangkan, antara lain monyet hitam Sulawesi, ular piton, kasuari, elang, dan berbagai burung paruh bengkok seperti kakatua, nuri bayan, dan lain lain.

Semua satwa ini, dilindungi UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. “Penyergapan pedagang satwa liar berdasarkan informasi dari para pembeli yang peliharaan disita saat operasi rutin dari BKSDA Sulut”, kata Victoria, sebagaimana seperti yang dikutip mongabay.co.id pada, Jum'at (31/8).

Menurut dia, dengan operasi ini diharapkan laju kepunahan satwa liar di alam bisa ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku.(mgb/bhc/opn)





 
   Berita Terkait > Penyelundupan
 
  Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
  KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
  Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
  Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
  Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2