Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengoplos Gas
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
2019-01-22 19:45:02
 

asubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 6 tersangka 'dokter' penyunting gas oplosan Adn alias End, LA, RSM, KND, KSN dan YEP. Mereka mengoplos dari gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ke 6 pelaku 'dokter' oplosan ini ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Ada yang ditangkap di Tangerang dan di Jakarta Timur. Mereka menyutik gas oplosan secara otodidak," terang Argo di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Mereka saat melakukan pengoplos, tambah Argo, pada waktu dinihari. Ketika disekitar lokasi tempat pengoplosan sepi.

Sementara itu, Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan satu tabung gas elpiji 12 kg bakal diisi dengan 4 tabung gas 3 kg. Mereka mengeluarkan modal Rp 65-75 ribu dan menjual gas elpiji 12 kg itu dengan harga 135 ribu.

"Dengan modal sekitar Rp 60-70 ribu membeli 4 tabung gas 3 kg di agen dan warung, untuk mengisi 1 tabung gas 12 kg. Kemudian mereka jual dipasaran seharga Rp 135-150 ribu. Dari 1 tabung gas 12 kg, mereka mendapat keuntungan ilegal Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.

Adapun cara pelaku memindahkan isi gas tabung ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg, yaitu gas tabung 12 kg diberikan es batu di bagian atasnya supaya dingin. Kemudian tabung ukuran 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas ukuran 12 kg.

"Pemindahannya menggunakan pipa atau selang regulator. Membutuhkan waktu 30 menit saat pemindahan," ungkap Ganis.

Tabung gas ukuran 3 kg, pelaku beli dari agen dengan harga rata-rata Rp 14. 850 sedangkan beli di warung sekitar Rp 17.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2