JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda, Senin 28 Oktober 2019, Korps Adhyaksa melakukan upacara di lapangan Badiklat Kejaksaan RI, bilangan Ragunan, Jakarta. Usai upacara dilanjutkan dengan acara pisah sambut Jaksa Agung dari HM Prasetyo ke ST Burhanuddin.
Mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya menyatakan bahwa Jaksa sebagai Aparatur penegak hukum itu satu dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu jaksa harus selalu kompak dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia.
"Jaksa itu satu dan tak dapat dipisahkan, oleh karenanya saya minta jaga persatuan dan kekompakan sebagai insan Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum di tanah air," ujar Prasetyo di Badiklat Kejaksaan, Senin (28/10).
Jaksa bukan hanya dapat melakukan penegakan hukum dan tindakan refresif. Karena menurut Prasetyo harus juga dapat melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran pembangunan. Yakni dengan cara melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap program pembangunan strategis pemerintah.
"Pada saat saya menjabat Jaksa Agung, saya bentuk TP4 yang fungsinya membantu pemerintah dalam mengamankan pembangunan. Dari TP4 ini sudah berhasil mengamankan lebih dari 1000 Trilyun rupiah," ungkap mantan Jaksa Agung tersebut.
Bimbingan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya berharap agar HM Prasetyo selalu memberikan bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Jaksa Agung, agar kedepannya dapat membawa Korps Adhyaksa
menjadi lebih baik lagi.
"Saya dengan Pak Prasetyo sudah sangat akrab bahkan seperti adik kakak. Oleh karena itu saya minta pada pak Prasetyo untuk tetap membimbing kita semua, sebagai insan Adhyaksa agar menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas-tugas di kejaksaan, dan agar institusi ini dimasa mendatang menjadi lebih baik dari sebelumnya," ujar Burhanudin.
Dalam acara pisah sambut Jaksa Agung tersebut, selain dihadiri wakil jaksa Agung dan para Jaksa Agung muda, tampak juga dihadiri oleh Kajati seluruh Indonesia, serta Kajari 5 wilayah di DKI Jakarta dan Ketua Komisi Kejaksaan.(bh/ams) |