Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Supandi dan Cholis Pasrah Divonis 5 Tahun
Thursday 18 Jul 2013 22:21:30
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
BANGKA, Berita HUKUM - Supandi dan Cholis hanya bisa pasrah ketika keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (18/7). Kedua warga asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat narkoba. Sanksinya, majelis hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis bagi mereka berupa pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan Terdakwa Supandi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sungailiat, Achmad Rivai membacakan amar putusannya.

Selain dikenakan pidana penjara, Supandi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tak mampu dibayar, maka bisa digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan. "Denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Achmad Rivai seraya menjatuhkan vonis serupa pada terdakwa lainnya, Cholis, seperti yang dikutip dari bangkapos.com, pada Kamis (18/7).

Pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muntok Emir Ardiansyah telah membacakan surat tuntutannya kepada kedua terdakwa. Bunyi tuntutan JPU ketika itu tak jauh beda dari vonis majelis hakim. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun, denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," pinta JPU. Saat itu JPU yakin penangkapan kedua tersangka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat disertai barang bukti (BB) berupa shabu-shabu.

Sementara saat vonis Majelis Hakim PN Sungailiat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu menjual dan menjadi perantara narkotika. Terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima. "Saya divonis lima tahun...!" kata Supandi beberapa saat setelah meninggalkan kursi panas di ruang sidang itu.(fl/bpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2