Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
Supaya Tak Dituding 'Tukang Ngibul', DPR Sarankan Jokowi Selesaikan Sengketa Lahan
2018-03-23 06:18:48
 

Ilustrasi. Sengketa Tanah.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pansus Sengketa Lahan akan segera dibentuk DPR untuk menuntaskan kasus sengketa lahan antara warga dengan para pengusaha besar, bahkan antara warga dengan negara yang kian marak belakangan ini. Hal ini didasari banyaknya warga yang merasa diabaikan oleh aparat negara yang terkait masalah sengketa tanah, sementara Presiden Jokowi kerap membagi-bagikan sertifikat kepada ribuan warga lainnya.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Hatta dalam diskusi bertema "Sertifkasi Tanah: Manipulasi atau Reformasi Agraria," di Kantor DPP PAN Jakarta, Rabu (21/3) malam.

Kritik pedas pendiri PAN Amien Rais kepada pemerintahan Jokowi dan segudang permasalahan pertanahan menjadi pembahasan dalam diskusi ini.

Menurut Mohammad Hatta, pernyataan Amien Rais yang menuding "Jokowi Ngibul" bukan tak berdasar. Maraknya permasalahan agraria yang terjadi di Indonesia selama pemerintahan Jokowi menjadi indikasi bahwa reformasi agraria belum berjalan dengan baik. Bahkan menurutnya perlu dibentuk Panitia Khusus Agraria di DPR RI.

"Pak Amien mengatakan ngibul gitu, itu data-data yang masuk di Komisi II hampir tiap bulan hampir 50-60 kasus itu terjadi. Tidak bisa dipungkiri itu terjadi harusnya itu dulu diselesaikan, bukan bagi sertifikat. Masalah terus datang kepada kami komisi II dan itu tak terselasaikan hingga sekarang. BPN give up namun dari segi Istana tidak melakukan itu," ungkap Hatta.

Salah satu contoh kasus sengketa lahan yang terungkap dalam diskusi tersebut terjadi pada Rusli Wahyudi. Dia mengaku sebidang tanah yang dimilikinya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan Banten sudah kurang lebih 15 tahun lalu dikuasai oleh korporasi (Sinar Mas). Meskipun dia sudah memenangkan sengketa tanahnya di pengadilan tetapi tidak bisa memanfaatkan tanahnya seluas 2,5 hektare terebut.

Rusli mengaku sudah berkirim surat kepada Jokowi, bahkan Anaknya Sutarman sempat mencoba menemui langsung saat Jokowi membagi-bagikan sertifikat di Serang. Rusli berharap Jokowi bisa membantunya.

Rusli mengaku Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah menyatakan tanah tersebut sah menjadi miliknya dan dieksekusi pada tahun 1998. Namun dia tak bisa membuat sertifikat lantaran girik (yang masih atas nama The Kim Tin) yang dititipkan di kelurahan Lengkong Gudang (Tahun 1993 masih bernama Desa Lengkong Gudang) saat proses pengadilan tidak bisa diambilnya kembali.

"(Dulu) Kepala Desa menyarankan giriknya dititip sama dia (karena dipermasalahkan ahli waris The Kim Tin), ya Saya titip. Berhubung tidak ada penyelesaian yang konkrit saya gugat melalui pengadilan ahli warisnya. Saya sudah menang. Pengadilan sudah eksekusi tanah ini. Saya minta balik surat ini, tidak ada suratnya, bahkan tanah saya sudah dikuasai orang lain?" ungkapnya dalam diskusi tersebut.

Selain antara warga dengan pengusaha ada juga antar warga dengan negara seperti yang terjadi pada warga kompleks Zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Sementara itu Anggota komisi II lainnya, Sarwenda juga mengungkap banyaknya sengketa lahan antara warga dengan pengusaha besar tak kunjung selesai. Warga pesimis lantaran para pengusaha besar seolah menguasai segala lini mulai dari aparat Desa, BPN bahkan penegak hukum.

Menurutnya, presiden Jokowi sebaiknya menuntaskan terlebih dahulu sengketa lahan yang banyak merugikan warga tetapi menguntungkan pengusaha besar, "Jangan sampai Jokowi bagi-bagi sertifikat tetapi menutup sebelah matanya terhadap persoalan rakyat yang tak berdaya ketika bersengketa melawan pengusaha kakap," tegasnya.

Karena itu, Sarwendah mendukung pembentukan Pansus sengketa tanah agar semua persoalan lahan segera selesai dan rakyat yang lahannya masih tersangkut sengketa juga bisa memperoleh keadilan. Namun dia berharap, jika pansus terbentuk, anggotanya tidak mudah masuk angin sehingga rakyat makin kecewa.(aktual/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2