JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Kamis tanggal (4/6), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan resmi ke Twitter, Inc. terkait penanganan konten negatif yang ada di social media, khususnya Twitter. Pada surat tersebut disampaikan bahwa telah ditemukan adanya iklan-iklan resmi twitter (promoted tweet) yang berisikan konten dan link-link ke situs nudity dan pornografi, dan banyak sekali ditemukan akun-akun twitter yang mengandung unsur-unsur nudity dan pornografi.
Hal tersebut tentu sangat meresahkan sehingga Kementerian Kominfo meminta agar Twitter membuat kebijakan tegas hal-hal sebagai berikut:
melakukan filtering oleh Twitter sendiri atas kebijakan periklanan dan promoted tweet-nya untuk tidak menempatkan konten negatif menjadi produk yang dipromosikan.
melakukan pendalaman dengan semakin banyaknya akun-akun berisi nudity dan pornografi dan melakukan penghilangan secara total atau membuat agar tidak dapat diakses/ dibuka dari Indonesia terhadap akun-akun apa saja yang memang ditargetkan berisi nudity dan pornografi.
Pada kesempatan surat tersebut, Kementerian Kominfo memberikan data awal sejumlah 415 akun yang terkait dengan konten negatif nudity dan pornografi (ada pemakaian istilah lokal Indonesia) untuk dilakukan pemblokiran/penutupan pada social media Twitter.
Sebagaimana diketahui, konten nudity dan pornografi melanggar aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Demikian siaran pers sebagaimana yang dilasir di situs Kementerian Kominfo pada Kamis (4/6).(kominfo/bh/sya) |