Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penistaan Agama Islam
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok Ditunda, Kapolda: Cuma Saran Boleh Dong
2017-04-09 12:50:58
 

Ilustrasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan serta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan membenarkan adanya surat saran penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kapolda Metro Jaya menilai surat tersebut wajar saja dilayangkan.

"Kan itu cuma saran, namanya saran ya boleh dong," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).

Menurut Iriawan, pengajuan ini dilakukan karena masa Pilkada DKI Jakarta putaran kedua semakin dekat. Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila saran yang mereka ajukan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kan sekarang mengarah ke putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah," ujarnya.

Pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan informasi apakah surat penundaan yang mereka ajukan sudah diterima atau belum oleh pihak PN Jakarta Utara. Ia menyarakan para wartawan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Belum tahu, coba saja tanya langsung ke sana," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, wajar-wajar saja apabila surat penundaan tersebut diajukan kepolisian. Menurutnya, pengajuan tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

"Wajar saja kalau kepolisian melayangkan surat kepada pengadilan negeri," kata Argo.

Kamis (6/4), beredar foto surat penundaan sidang tuntutan perkara Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus penistaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya. Isi surat itu menyarankan agar pembacaan tuntutan ditunda hingga Pilkada DKI putaran kedua.

"Disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap Pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," bunyi surat itu.

Surat yang ditujukan oleh Ketua PN Jakarta Utara itu dibuat pada Selasa (4/4). Di surat tersebut juga dijelaskan, alasan pengajuan penundaan adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua," bunyi surat itu.

Selain ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Kapolri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di kanan bawah surat, juga telah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.(ath/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2