Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
LSN
Survei LSN: Demokrat Partai Terkorup
Sunday 24 Mar 2013 21:42:29
 

Ilustrasi, Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam pencabutan nomor urut Pilpres 2014.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Survei yang dilakukan Lembaga Survei Nasional (LSN) menunjukkan bahwa mayoritas responden menganggap Partai Demokrat sebagai partai terkorup. Dalam rilis hasil survei, Senin (15/10/2012), di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, terungkap, sebanyak 51,4 persen responden memilih Demokrat sebagai partai yang diketahui kadernya paling banyak terlibat kasus korupsi.

Pertanyaan yang diajukan adalah "Menurut pengetahuan Anda, partai apakah yang kadernya paling banyak terlibat korupsi?". Setelah Demokrat (51,4 persen), partai lain yang dianggap responden sebagai partai korup, berturut-turut adalah Partai Golkar (5,4 persen), PDI Perjuangan (2,4 persen), PKS dan PAN (masing-masing 0,6 persen), PKB (0,4 persen), Gerindra, PPP dan Nasdem masing-masing 0,2 persen, dan Hanura 0,1 persen. Sementara, 38,5 persen responden tidak memberikan jawabannya.

Direktur Eksekutif LSN Umar S Bakry mengatakan, media juga mempunyai peran dalam menggiring opini publik. Menurutnya, pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah politisi Demokrat ikut berkontribusi atas penilaian publik yang tercermin melalui survei ini. Hal ini juga mengakibatkan elektabilitas partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya menyisakan 5,9 persen, jika pemilihan umum dilaksanakan sekarang. Sebelumnya, pada survei bulan Juni 2012, Demokrat masih mengantongi 10,5 persen ketika responden diajukan pertanyaan "Jika pemilu dilaksanakan hari ini, partai apa yang Anda pilih?".

"Sebagai Dewan Pembina, Susilo Bambang Yudhoyono harus sigap menyikapi hal ini. Kalau SBY tetap lamban dan diam saja, maka kehancuran Demokrat tak terelakkan. Demokrat akan jadi partai mediocre," kata Umar.

Terkait elektabilitas, tiga partai yang menempati posisi teratas adalah Partai Golkar (18,1 persen), PDI Perjuangan (14,4 persen), dan Partai Gerindra (12,5 persen). Hasil survei ini juga menunjukkan, sebesar 61,5 persen mendambakan partai bersih yang dapat menjadi motor gerakan pemberantasan korupsi.

Seperti dikutip dari kompas.com, survei dilakukan pada 10-24 September 2012 terhadap 1.230 orang responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Metode survei adalah teknik pencuplikan secara rambang berjenjang (multistage random sampling), dengan margin of error +/- 2,8 persen, dan tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen.

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara tatap muka dengan pedoman kuesioner. Responden terdistribusi 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2