PEKANBARU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas penyidikan tersangka penganiayaan guru Said Nurjaya kepada penyidik Polda Riau. Jaksa Peneliti (P-16) menilai berkas hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau masih belum lengkap. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Susdiarto Agus Praktono menegaskan akan menindaklanjuti penanganan kasus di Kejati Riau, terutama kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Tindaklanjut ini menurutnya merupakan tugas aparat penegak hukum, termasuk Institusi Kejaksaan. Kendati demikian mantan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung R.I ini meminta waktu untuk mempelajari dan memahami kasus yang tengah disidik.
"Tolong berikan saya nafas dulu, karena saya baru akan serah terima besok. Saya belum tahu perkara apa saja yang sekarang ditangani," jelasnya usai acara pisah sambut jabatan Kajati di halaman belakang Kejati Riau, Selasa (16/6).
Penanganan kasus menurutnya akan terus ditindaklanjuti. Penanganan yang saat ini dikerjakan oleh Jaksa akan terus dilanjutkan. Penanganan ini menurutnya merupakan kewajiban Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya penanganan kasus pada periode kepemimpinannya paling tidak akan menyamai kesuksesan Kajati Setia Untung Arimuladi. Mantan Kajati Riau ini akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.
"Yang baik-baik akan saya ambil dan saya teruskan. Minimal mendekati apa yang sudah dilakukan beliau," tegasnya.(Yus/kejaksaan/bh/sya) |