Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Susno Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Friday 26 Apr 2013 00:10:01
 

Susno Duadji.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Purnawirawan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dicegah bepergian ke luar negeri setelah eksekusi paksa gagal dilaksanakan. Hal ini dilakukan, kata Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief, sebagai langkah antisipasi agar Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji tidak kabur.

Kejaksaan, kata dia, sudah meminta permohonan surat cegah terhadap Susno kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak dan Asasi Manusia.

"Iya (pencegahan) itu akan tetap kami lakukan," kata Basrief di Markas Besar Polri, Kamis (25/4). Dia mengatakan Kejaksaan sudah berkirim surat ke Imigrasi. Tapi, untuk memastikannya, Basrief akan kembali mengecek ke anak buahnya.

Dia enggan membeberkan posisi Susno setelah gagal dieksekusi semalam. Basrief mengatakan Kejaksaan masih terus memantau pergerakan Susno.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat mengatakan, "Benar (sudah dicegah). Kemenkum HAM, terutama Imigrasi, telah mengambil langkah-langkah antisipasi, bekerja sama dengan Kejaksaan. Kemenkum HAM mendukung penuh upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan,” ujarnya.

Mengenai kapan persisnya Susno mulai dicegah, Denny belum dapat memastikan hal tersebut. "Waktu pastinya kami menunggu surat dari Kejaksaan," katanya, seperti dikutip kompas.com.

Denny berpendapat bahwa proses eksekusi terhadap Susno tidak boleh dihalangi. Eksekusi merupakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, dalam kasus eksekusi Susno, hukum dan wibawanya harus ditegakkan. Dia juga menganggap bahwa penolakan terhadap upaya eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Susno merupakan pembangkangan hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Susno menolak dieksekusi saat tim Jaksa eksekutor mendatanginya di kediamannya, Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) siang. Setelah beberapa jam terjadi perundingan di rumahnya, Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan Jaksa dan Susno berlanjut. Namun, Tim Kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00:15.

Eksekusi Susno

Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2