Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
Friday 03 May 2013 11:30:39
 

Jaksa Agung Basrief Arief (tiga dari kanan), Jumat (3/5) dalam jumpa pers terkait menyerahnya Susno Duadji.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim, Jenderal (purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.

Terpidana Susno Duadji yang terjerat kasus dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL), dalam proses eksekusinya berjalan aman. Berikut keterangan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Jumpa Pers, Jumat (3/5) di gedung Kejaksaan Agung.

"Sore hari kemarin jam 14.30 WIB saya mendapat tamu seorang bernama H. Untung Sunaryo yang menyatakan beliau adalah penasihat dari pak Susno. Beliau menyampaikan pesan dari pak Susno dan keluarga," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

"Adapun yang disampaikan bahwa pak Susno bersedia untuk pelaksanaan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Basrief.

"Didalam pembicaraan pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 2 A Cibinong itu sesuai dengan permohonan terdahulu sesuai surat tanggal 12 Februari 2013," ucap Basrief.

"Oleh karena itu saya menyetujui untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Saya mengirim personil dengan sangat terbatas," pungkas Jaksa Agung Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2