Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
Friday 03 May 2013 11:30:39
 

Jaksa Agung Basrief Arief (tiga dari kanan), Jumat (3/5) dalam jumpa pers terkait menyerahnya Susno Duadji.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim, Jenderal (purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.

Terpidana Susno Duadji yang terjerat kasus dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL), dalam proses eksekusinya berjalan aman. Berikut keterangan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Jumpa Pers, Jumat (3/5) di gedung Kejaksaan Agung.

"Sore hari kemarin jam 14.30 WIB saya mendapat tamu seorang bernama H. Untung Sunaryo yang menyatakan beliau adalah penasihat dari pak Susno. Beliau menyampaikan pesan dari pak Susno dan keluarga," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

"Adapun yang disampaikan bahwa pak Susno bersedia untuk pelaksanaan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Basrief.

"Didalam pembicaraan pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 2 A Cibinong itu sesuai dengan permohonan terdahulu sesuai surat tanggal 12 Februari 2013," ucap Basrief.

"Oleh karena itu saya menyetujui untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Saya mengirim personil dengan sangat terbatas," pungkas Jaksa Agung Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2