Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
Friday 03 May 2013 21:59:01
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai sudah hingar bingar pemberitaan perburuan terhadap terpidana Susno Duadji, karena mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, dengan berbesar hati telah menyerahkan diri.

Terkait mengapa Susno Duadji di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong? Tak lain karena hati nurani Jaksa Agung, Basrief Arief yang mengabulkan permintaan pak Susno agar dirinya di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Cibinong, Jawa Barat.

"Ya itu sudah permintaan pak Susno," kata Basrief kepada para Wartawan, Jumat (3/5) di Kejaksaan Agung. Dan menerangkan bahwa harta atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Susno akan dilihat dahulu.

"Itu kan ada barang bukti, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas. Kita lihat dari putusannya, jangan cuma merampas saja, itu ada bunyinya. Dan kemudian Terkait uang pengganti juga ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi buktinya apa," jelas Basrief.

Adapun mengenai permasalahan putusan yang cacat hukum, hingga kuasa hukum Susno Duadji bersikeras bahwa kliennya tak bisa dieksekusi, oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono mengungkapkan bahwa itu hanya pendapat. "Itu kan cuma pendapat. Kau terpelajar, cobalah bersetia pada kata hati," kata Darmono kepada para Wartawan.

Sementara itu pengamat hukum G. Nyoman Rae SH MH mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang cacat hukum terkait terpidana Susno adalah hanya salah satu contoh, dari ratusan putusan MA yang bertentangan dengan pasal 197 a-K KUHAP.

"Dan memang harusnya putusan yang cacat hukum tidak dapat dilakukan ekskutorial dan batal demi hukum," kata Nyoman kepada Pewarta BeritaHUKUM.com ketika dihubungi beberapa menit lalu.

Namun Nyoman Rae menegaskan bahwa dalam KUHAP tidak mengenal memperbaiki, tapi dilakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Jika dalam putusan terdapat kekeliruan hakim, harusnya putusan demikian tidak dapat dieksekusi, akan tetapi Jaksa memiliki daya paksa dan mengabaikan KUHAP," pungkas Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2