Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Suwarso Beberkan Peran Mantan Presiden PKS LHI di Pengadilan Tipikor
Wednesday 08 May 2013 15:38:43
 

Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, beragendakan mendengarkan keterangan saksi digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Saksi Suwarso membeberkan peran mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Suwarso yang merupakan pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini mengaku diminta secara khusus oleh Lutfhi untuk mengatur pertemuan Menteri Pertanian Suswono, Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Lutfhi di Medan.

"Yang meminta saya (menghubungi Mentan Suswono) adalah saudara Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS," kata Suwarso dalam persidangan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Suwarso memenuhi permintaan Lufthi karena sebagai kader PKS, dia menghormati Luthfi. Namun, dia mengaku tidak tahu pertimbangan Lutfhi memilih dirinya untuk meminta kepada Mentan agar bertemu kepada Elizabeth dan Luthfi.

Tetapi, dalam pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Suwarso mengaku selain teman satu partai juga merupakan teman lama dari Mentan Suswono sejak menjadi mahasiswa.

"Saya kenal Mentan tahun 90-an waktu mahasiswa, sampai sekarang masih suka bertemu," jelasnya.

Hingga kini pun, Suwarso mengatakan masih sering ketemu dengan Suswono, meski tidak terlalu intens dan sewaktu-waktu saja.

"Kalau bertemu paling diskusi masalah pangan, karena beliau juga perlu masukan atau pendapat," ujarnya.

Dalam perkembangan kasus suap daging sapi impor, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (kolega Luthfi), Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabet Liman, dan dua tersangka lainnya sudah menjadi terdakwa yaki Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Maria diduga turut melakukan suap melalui anak buahnya yakni Juard dan Arya, kemudian dua orang itu memberikan kembali melalui Ahmad Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi. Dengan tujuan agar Luthfi melobi Mentan Suswono untuk memenuhi permintaan kuota.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2