Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Syafii Maarif
Syafii Maarif Siap Bekerja Objektif dan Radikal
Monday 01 Aug 2011 21:29:25
 

Istimewa
 
JAKARTA-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif siap melakukan investigasi secara mendalam, objektif dan radikal terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Meski demikian, dirinya tidak menyetujui wacana pembubaran KPK. Demikian kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut dia, saat ini kepercayaan publik terhadap KPK sudah menurun. "Kalau untuk kepentingan bangsa, saya siap dan bersedia. Tapi komite etik harus yang betul dan bersungguh-sungguh memeriksa. Pemeriksaan ini untuk menyelamatkan KPK demi kepentingan rakyat dalam pemberantasan korupsi, bukan untuk siapa-siapa," jelas pria yang akrab disapa Buya itu.

Walau KPK saat ini masih lebih baik di mata publik dibandingkan institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung, Syafii mengatakan, siap melakukan investigasi radikal secara mendalam supaya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tidak turun. "Justru harus diselamatkan walau banyak kekurangan. Tetapi jangan dibubarkan. Pembubaran KPK itu hanya orang gila dan kehilangan perspektif yang bisa ngomong. Saya tidak perlu sebut siapa orangnya," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Penyantun YLBHI Todung Mulya Lubis menyatakan, wacana pembubaran KPK yang digulirkan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bagian dari hak berpendapat, termasuk soal ide pemaafan koruptor. Namun, pendapat ini dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi. "Berbeda pendapat boleh saja, tapi itu mematikan program pemberantasan korupsi. Dia mau pada akhirnya KPK dibubarkan dan korupsi diputihkan," kata.

Seharusnya Marzuki mendengarkan suara dan opini publik yang menginginkan KPK masih tetap ada di Indonesia. Bahkan, ide pemaafan bagi koruptor dinilai sebagai ide yang mengkhianati semangat reformasi. "Pendapat Marzuki di luar dari perspektif perbedaan pendapat, karena mematikan pemberantasan korupsi. Sangat ekstrim, tidak bisa diterima akal sehat," imbuhnya.

Apa yang disampaikan Marzuki pun dinilai sangat tidak pantas, Ketua DPR adalah representasi publik. Seharusnya lembaga ini sejalan dengan program pemerintah yang memberantas korupsi, terutama komitmen pembongkaran kasus-kasus kakap korupsi. "Publik ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan sungguh-sungguh," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua telah mengumumkan perombakan anggota komite. Dalam susunan keanggotaan terbaru, ketua KPK Busyro Muqoddas dan komisioner KPK Haryono Umar mundur dari komite tersebut. Posisi yang lowong diisi Syafii dan praktisi hukum Nono Anwar Makarim.(spr)




 
   Berita Terkait > Syafii Maarif
 
  Syafii Maarif: Kerusakan Bangsa Ini Nyaris Sempurna
  Syafii Maarif: Kondisi Negara Ini Jauh dari Kata Bermartabat
  Syafii Maarif Siap Bekerja Objektif dan Radikal
  Syafii Maarif: Gaya Pemimpin Sekarang tak Memberikan Keteladanan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2