ACEH, Berita HUKUM - Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (28/7) resmi dilaporkan ke Polres Aceh Timur, terkait penurunan dan perusakan beberapa atribut PNA yang dipasang di Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
"Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polisi," demikian dikatakan Wasekjen DPP PNA Juli Fuadi SH, yang didampingi para pengurus Partai ini, kepada wartawan, Minggu (28/7).
Peristiwa itu, tambahnya, dinilai telah membuat segenap pengurus PNA merasa kecewa atas prilaku yang tidak selayaknya dilakukan oleh wakil Bupati yang notabenenya sebagai pelayan masyarakat.
"Kami berharap aparat Kepolisian memproses kasus ini secara profesional," pinta Wasekjend DPP PNA, Juli Fuadi SH.
Terpisah, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun, mengaku tidak bermaksud untuk merusak atau mengganggu partai lain, melainkan atribut-atribut PNA yang dipasang di kebunnya itu tanpa se-izinnya.
"Saya copot itu bendera, karena dipasang di kebun saya tanpa izin," ucapnya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhayat Efendi, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu melalui Unit SPK III, yang diterima oleh Aiptu Rasyid Anggara, dengan surat laporan nomor: 108/VII /2013/ SPKP.
"Kita proses kasus ini sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.(bhc/sul)
|