Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Syamsuddin Pay: Lingkaran Muhaimin Itu Sindikat
Friday 09 Sep 2011 19:43:07
 

Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lingkaran Menakertrans Muhaimin Iskandar dapat dikatakan sebuah sindikat. Pasalnya, mereka bekerja mengumpulkan uang sampai melibatkan anggota DPR lainnya.

"Ada peran-peran anggota DPR yang lain. Jadi tidak hanya di kasus transmigrasi saja, masih ada lainnya. Jadi tidak hanya di kasus transmigrasi saja. Ini sindikat, saya mendorong KPK untuk mengungkap semuanya,” kata seorang dari 10 tim asistensi yang diangkat Menakertrans, Syamsuddin Pay di Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut dia, yang terlihat masyarakat hanya soal tenaga kerja dan transmigrasi. Tapi sebenarnya ada banyak hal yang terindikasi korupsi, salah satunya adalah soal asuransi tenaga kerja dan lainnya. KPK perlu mendalaminya untuk mengungkap adanya dugaan praktik korupsi. “Pokoknya, masih banyak kasus di Kemenakertrans,” ungkapnya.

Syamsudin merasa yakin bahwa Muhammad Fauzi dan Ali Mudhori terlibat dalam dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar. Dirinya meminta Fauzi dan Mudhori mau membongkar kasus tersebut. Pasalnya, ia mencurigai Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mengorbankan kedua orang tersebut.

Muhaimin, imbuh dia, kerap memberikan perintah lisan kepada beberapa anggota tim asistensi untuk melobi Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hasil dari semua itu, Fauzi berhasil menjalankan tugasnya. Hasilnya untuk membeli gedung DPP PKB yang baru.

Diungkapkan mengenai tim asistensi itu hanya bertugas selama satu tahun. Tapi dirinya masih mendapat gaji bulanan hingga 15 Agustus 2011. Kasus suap itu, kemungkinan berlangsung sebelum tanggal tersebut. Berarti, tim itu masih melakukan tugasnya untuk kepentingan Muhaimin.

"Tim asistensi itu punya tugas masing-masing. Ada yang ditugaskan untuk melobi di DPR, tidak jauh-jauh dari tim asistesi dan beberapa anggota DPR. Ada tim asistensi yang bertugas melobi ke DPR juga perusahaan swasta. KPK harus jeli melihat kasus dugaan suap Kemenakertrans," tandasnya.

Syamsudin Pay mengundurkan diri karena tugas dan kerja tim asistensi yang diangkat Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak jelas. Bahkan, kehadiran asisten tersebut menimbulkan gesekan dengan eselon II dan III di Kemenakertrans. "Yang jelas selama saya 10 bulan di sana, memang ada pengarahan beberapa kali oleh Muhaimin untuk membantu dia dalam segala hal. Tetapi kebanyakan melalui perintah lisan," ujarnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2