Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Syari'at Islam VS Syari'at Abunawas WH Makan Hati
Wednesday 03 Jul 2013 20:28:29
 

Polisi Wilayatul Hisbah Rabu (3/7) saat melakukan razia di depan kantor Pos Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Qanun syari'at Islam di Aceh saat ini jadi polimik / pro dan kontra di kalangan warga, Rakyat Aceh saat ini menunding qanun no 11 tahun 2001 dan qanun No 14 tahun 2004, merupakan qanun Abu Nawas.

Pasalnya, qanun tersebut hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin, sedangkan bagi Oknum pejabat dan yang memiliki banyak rupiah tidak tersentuh qanun tersebut, hal tersebut membuat masyarakat Aceh umumnya dan langsa khususnya yang hampir setiap hari WH, melakukan Razia busana, Rabu (3/7).

Sementara kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs Ibrahim Latif, saat di konfirmasi awak media ini melalui Hanphone selulernya mengatakan, "Razia yang di lakukan hampir setiap harinya, hanya menjalankan pasal 13 Qanun No 11 tahun 2001 tentang berbusana Muslim".

Saat ditanya, kenapa pelaku Mesum (khalwat) yang di serahkan warga masyarakat ke dinas syari'at Islam ((WH), dari kalangan Oknum pejabat dan Oknum yang memiliki uang tidak pernah tersentuh hukum (Qqnun), "Ibrahim Latif lagi lagi berkilah.

Menurut Ibrahim Latif, "Dinas Syari'at Islam saat ini tidak memiliki penyidik, maka kita serahkan kembali ke desa, agar di selesaikan dengan Cara adat, terkecuali kasus anak Punk yang di eksekusi beberapa waktu yang lalu, hal tersebut karena ada desakan dari beberapa ormas dan lembaga, maka kita serahkan ke penyidik kepolisian untuk di proses, baru kita lakukan eksekusi".

Ibrahim Latif menambahkan lagi, "Polisi Wilayatul Hisbah (WH), saat ini makan hati, kita jalankan qanun Tapi kita tidak memiliki penyidik, WH tidak berhak menahan orang lebih dari 24 jam, kita serahkan ke Polisi mereka juga menolaknya, alasan tidak cukup bukti, " pungkas Ibrahim Latifi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2