ACEH, Berita HUKUM - Qanun syari'at Islam di Aceh saat ini jadi polimik / pro dan kontra di kalangan warga, Rakyat Aceh saat ini menunding qanun no 11 tahun 2001 dan qanun No 14 tahun 2004, merupakan qanun Abu Nawas.
Pasalnya, qanun tersebut hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin, sedangkan bagi Oknum pejabat dan yang memiliki banyak rupiah tidak tersentuh qanun tersebut, hal tersebut membuat masyarakat Aceh umumnya dan langsa khususnya yang hampir setiap hari WH, melakukan Razia busana, Rabu (3/7).
Sementara kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs Ibrahim Latif, saat di konfirmasi awak media ini melalui Hanphone selulernya mengatakan, "Razia yang di lakukan hampir setiap harinya, hanya menjalankan pasal 13 Qanun No 11 tahun 2001 tentang berbusana Muslim".
Saat ditanya, kenapa pelaku Mesum (khalwat) yang di serahkan warga masyarakat ke dinas syari'at Islam ((WH), dari kalangan Oknum pejabat dan Oknum yang memiliki uang tidak pernah tersentuh hukum (Qqnun), "Ibrahim Latif lagi lagi berkilah.
Menurut Ibrahim Latif, "Dinas Syari'at Islam saat ini tidak memiliki penyidik, maka kita serahkan kembali ke desa, agar di selesaikan dengan Cara adat, terkecuali kasus anak Punk yang di eksekusi beberapa waktu yang lalu, hal tersebut karena ada desakan dari beberapa ormas dan lembaga, maka kita serahkan ke penyidik kepolisian untuk di proses, baru kita lakukan eksekusi".
Ibrahim Latif menambahkan lagi, "Polisi Wilayatul Hisbah (WH), saat ini makan hati, kita jalankan qanun Tapi kita tidak memiliki penyidik, WH tidak berhak menahan orang lebih dari 24 jam, kita serahkan ke Polisi mereka juga menolaknya, alasan tidak cukup bukti, " pungkas Ibrahim Latifi.(bhc/kar) |