Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Amandemen UUD 45
Syarif Hasan: Amandemen UUD Bukan untuk Kepentingan Kelompok Tertentu
2020-02-07 18:11:05
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan menegaskan bahwa jika nanti MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 maka amandemen itu bukanlah untuk kepentingan kelompok tertentu melainkan untuk kepentingan bersama. Karena itu perlu dicapai konsensus nasional bahwa perubahan UUD adalah untuk kepentingan bersama.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Syarif Hasan dalam Silaturahmi ke pemerintah kota Samarinda dan serap aspirasi wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait GBHN, di Ruang Rapat Utama Kantor Walikota Samarinda, Kamis (6/2). Silaturahmi dan serap aspirasi ini dihadiri Wakil Walikota Samarinda M. Barkati dan Sekda, dan SKPD, serta para camat.

Pernyataan Syarif Hasan itu menanggapi aspirasi yang disampaikan peserta silaturahmi. Misalnya, aspirasi dari salah satu peserta bahwa amandemen UUD jangan sampai seperti pembahasan UU.

"Seperti dalam pembahasan UU ditentukan oleh koalisi mayoritas di parlemen sehingga lebih mengutamakan kepentingan kelompok. Jangan-jangan amandemen itu nantinya seperti itu," katanya.

Peserta lain juga mengungkapkan bahwa amandemen UUD ini sangat sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Dan, ada pula peserta yang berharap amandemen kelima nanti adalah amandemen terakhir dan jangan ada amandemen lagi. "UUD jangan terlalu sering diamandemen," ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu Syarif Hasan mengungkapkan ada tiga opsi amandemen yang dominan diterima MPR. "Sedikitnya ada tiga opsi yang dominan, yaitu kembali ke UUD 1945 yang asli, tetap seperti sekarang saja, dan opsi melakukan perubahan UUD dengan amandemen secara terbatas," katanya.

Dari tiga opsi itu, salah satu opsi yaitu perubahan secara terbatas UUD menjadi perhatian. Salah satu cara mensikapi perubahan UUD secara terbatas adalah mengupayakan sebuah konsensus nasional terkait apa yang dimaksudkan atau diinginkan dengan perubahan terbatas itu.

"Perubahan UUD secara terbatas ini yang harus kita sikapi bersama. Untuk menyikapi perubahan UUD secara terbatas itu akan lebih baik jika ada konsensus nasional," tutur politisi partai Demokrat ini.

"Para tokoh kebangsaan dan partai bertemu. Ketua-ketua Umum Partai Politik itu bertemu membuat satu konsensus bersama. Konsensus nasional," imbuhnya.

Dengan konsensus nasional, lanjut Syarif Hasan, maka tidak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu atau kepentingan kelompok dalam amandemen UUD itu karena konsensus nasional adalah untuk kepentingan bersama.

"Konsensus ini untuk kepentingan bersama sehingga amandemen UUD tidak berdasarkan kepentingan tertentu, kepentingan politik dan sebagainya. Dalam konsensus nasional itulah disepakati apa yang dimaksud dan diinginkan dengan perubahan secara terbatas," jelasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

Serba-serbi Isu Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2