Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tgk. Sufaini Syekhy
Syekhy Sesalkan Pemukulan Massa Penolakan Wali Nangroe
Friday 08 Nov 2013 10:59:32
 

Ketum Acehnes Australia Association (AAA), Tgk Sufaini Syekhy.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Insiden pemukulan oleh satgas Lembaga Sosialisasi MoU terhadap massa penolakan Qanun Wali Nangroe, sangat disesalkan oleh lembaga Acehnes Australia Association (AAA).

"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut," tegas Tgk Sufaini Syekhy, selaku ketua umum lembaga yang bergerak sebagai fasilitator pemerintah sekaligus mediator dan sarana kampanye perdamaian abadi di Aceh kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/11) kemarin.

Peristiwa tersebut seharusnya tidak sampai terjadi, sebab menurut amatan Syekhy bahwa massa Les MoU dan massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM) dan Gabungan Mahasiswa Malikussaleh (GMM).

"Setelah saya kroscek, telah terjadi kesalahfahaman antara kedua lembaga ini," ujar mantan GAM ini.

Padahal, Syekhy menambahkan, mereka sama-sama sangat peduli terhadap kondisi Aceh yang ingin ada perubahan kondisi aceh secara baik, dan kami mengarapkan kedua belah pihak melakukan upaya damai demi melanjutkan program aksi ke depan yang lebih besar dalam mengajak semua elemen masyarakat, dan suku manapun untuk turun ke jalan menuntut Zikir mereliasikan semua janji-janjinya baik janji di masa Pilkada maupun sebelumnya.

Kemudian Syekhy juga meminta seluruh elemen masyarakat di Aceh tanpa terkecuali untuk bersatu padu menolak segala bentuk kekerasan di Aceh, dan mari bersama-sama menolak keras segala bentuk perpecahan sesama anak bangsa di Aceh.

Aceh milik semua rakyat di Aceh tanpa memandang suku manapun, melainkan bukan milik kelompok tertentu saja. maka oleh sebab itu, untuk menjadikan Aceh kedepan yang adil, aman, makmur dan sejahtera, tentu harus mengambil langkah solusi sebagai berikut: rakyat Aceh wajib bersatu turun ke jalan untuk melakukan penolakan terhadap Malek Mahmud sebagai Wali, dan menolak bendera Bitang Bulan sebagai lambang Provinsi Aceh.

Selanjutnya jalankan demokrasi di Aceh secara baik dalam setiap pemilihan kepala daerah, agar melahirkan pemimpin pintar, berani dan pro rakyat. Dan yang terakhir lakukan segera rekonsiliasi secara menyeluruh dengan semua elemen tanpa kecuali dan mensosialisasikan hasil perdamaian Helsinky secara transparan, serta jangan ada dusta dalam mengimplementasikan butir-butir MoU yang telah disepakati.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Tgk. Sufaini Syekhy
 
  Mantan GAM Australia Desak Jokowi-JK Serius Menangani Polemik Aceh
  Tgk Syekhy Sebut Kiprah Wali Nanggroe Tidak Jelas
  Tgk Syekhy: Malek Mahmud 'Wali Sesat Pengkianat Perjuangan Partai Sumber Perpecahan Rakyat Aceh'
  Tgk Syekhy: 'Peryataan Wakil Gubernur Partai Nasrani Aceh untuk PNA' Sangat Melukai Hati Rakyat
  Kata Tgk Syekhy Malik Mahmud Wali Sesat
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2