Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Syukur Iriwanto: Waktu Itu Saya Belum Jadi Dirjen
Thursday 31 Jan 2013 18:04:31
 

Gedung Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iriwanto mengakui tidak tahu ada anggaran yang diberikan kepada PT Indoguna Utama pada 2011 untuk mengirim daging import. Menyusul kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.

Diungkapkan Syukur, ia tidak hafal satu per satu. Untuk 2012 ada 52 perusahaan yang mendapatkan itu. 2013, naik menjadi 67 perusahaan, jadi sangat terbuka. Pada saat itu ia belum menjabat Dirjen.

"Waktu itu saya belum jadi Dirjen," elaknya dan menjelaskan bahwa perusaahan yang ingin menjadi mitra Kementerian Pertanian dalam mengimpor daging harus mengajukan permohonan impor daging melalui pusat perizinan. Kemudian diseleksi.

"Kalau memenuhi persyaratan dikirim kemari, prosesnya berdasarkan itu semua. Kemudian, digabungkan dengan ke perindustrian dan perdagangan. Jadi bukan tender tapi ditetapkan bersama-sama," kata Syukur di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (31/1).

Setelah izin dikeluarkan, perusahaan itu pun langsung diproses surat rekomendasi persetujuannya oleh Kementerian Perdagangan melalui pusat perizinan.

"Untuk 2013 hanya 400 ton, memang dari kuota besar menurun, dalam rangka swasembada. 67 perusahaan itu kami evaluasi dan terbuka," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2