JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) pada hari Senin, siang (23/11) datang melapor ke kantor pusat Komisi Nasional Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), tepatnya di Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta, dalam rangka mengadukan Bupati Bekasi, Kapolsek Cikarang dan APINDO yang diduga menghalangi Mogok Nasional (MogNas) buruh dengan mengeluarkan surat edaran, dan himbauan yang disebarluaskan ke masyarakat. Isinya, agar pengusaha melarang buruhnya mogok nasional.
Adapun rencana mogok nasional (MogNas) tersebut terkait rencana penolakan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang telah ditetapkan oleh beberapa elemen buruh untuk menyikapi penolakan dengan melakukan aksi mogok nasional mulai tanggal 24 hingga 27 November 2015 nanti.
"Ini upaya mendesak Presiden mencabut peraturan Pemerintah tentang pengupahan. PP nomor 78 tahun 2015 tersebut, penghalang aktivitas berserikat dalam penentuan upah. Selain itu, dampaknya kemiskinan struktural," kata Maruli Tua Rajagukguk S.H sebagai Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjelaskan maksud mogok nasional selama empat hari tersebut kepada para wartawan dan pihak komnas HAM, Jakarta Senin (23/11).
Menurut Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) ada beberapa pihak yang melakukan intimidasi dan penghalang-halangan unjuk rasa nasional buruh diantaranya, yakni; pihak Bupati Bekasi, pihak Kapolsek Cikarang Selatan, pihak Kapolsek Cikarang, DPK Bekasi APINDO, dan DPN APINDO. Demikian termaktub dalam laporan yang diserahkan oleh TABUR, sembari menyerahkan berkas-berkas laporan kepada pihak komnas HAM untuk dipelajari lebih lanjut lagi, yakni berkas terkait yang berhubungan :
-) Surat edaran Bupati Bekasi bernomor : 560/SE-58/DISNAKER/XI/2015 tangal 20 November 2015 menyikapi terkait isue rencana mogok nasional 24 - 27 November 2015.
-)Surat Himbauan Kapolsek Cikarang Selatan terkait menghadapi mogok nasional 24 november 2015 nanti
-)Surat Himbauan Kapolsek Cikarang terkait menghadapi rencana mogok nasional 24 november nanti
-)Pernyataan sikap Dewan Pimpinan Kabupaten Bekasi Asosiasi Pengusaha Indonesia
-)Surat edaran APINDO nomor/498/DPN/3.1/3B/XI/15 tanggal 10 November terkait dengan unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 18-20 November 2015
" Tindakan tersebut tindakan menghalangi dan menghambat pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional dalam rangka menjalankan aktifitas/kegiatan serikat pekerja (buruh).
"Jelas ini mengancam kebebasan dan kemerdekaan berserikat," tegas Maruli Tua Rajagukguk SH.
Padahal sejatinya, "rencana buruh untuk unjuk rasa dan mogok nasional tanggal 24 hingga 27 November sah secara konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang. Dan buruh sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1, pasal 25 Undang-Undang HAM nomor 39 tahun 1999, Dimana, yang dimiliki oleh kawan kawan buruh," ungkap Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat, yang diwakili oleh Marulitua Rajagukguk.
Mereka beranggapan, saat ini masih terjadi intimidasi dan penghalang-halangan kepada buruh untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Ditambah lagi, kemungkinan nanti pihak buruh yang MogNas akan berhadap-hadapan dengan ormas dan pihak LSM menjelang aksi unras mogok nasional nanti. Apalagi sejauh ini informasinya pihak dari aparat kepolisian dianggap sudah menemui Pimpinan-pimpinan serikat Pekerja di Cikarang dan Bekasi.
"Kami merasa, sepertinya aparat kepolisian di sini tidak dalam posisi netral nih. Namun, di pihak yang mendukung, karena di tahun 2013 terjadi yang seperti itu, padahal secara konstitusi jelas diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja / buruh," jelasnya lagi, saat melaporkan ke Komnas HAM.
"Jangan-jangan nanti pas mogok nasional ingin ditimbulkan benturan, hingga terjadi konflik horizontal," paparnya dengan penuh kekhawatiran.
Sementara selanjutnya, mereka juga menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Komnas HAM karena kondisinya, “sejauh ini sebanyak 25 orang sudah terluka dan diperlakukan kasar serta diintimidasi. Kebebasan berserikat dimana yang paling fundamental dimiliki oleh kawan-kawan buruh," tambah Wirdan Fauzi, yang juga turut hadir selaku perwakilan TABUR di Komnas HAM.
Nampak tindakan 'provokatif' bagi para serikat buruh yang berniat Mognas. Informasinya hari ini ada tiga (3) PUK (Perusahaan) yang sudah didatangi oleh pihak Kepolisian. "Pas sampai di Kabupaten Bekasi, waktu dari Bandung menuju ke Jakarta, peserta Long March dipaksa masuk mobil Dalmas. Banyak gas air mata dan lebih dari 500 diminta untuk dinaikan mobil Dalmas dan mobil kepolisian," ujar Wirdan Fauzi, menjelaskan kondisi pas di area dekat kawasan Egip dan Sentosa.
Ada juga slogan di spanduk yang bertuliskan ‘Rakyat mendukung tindakan Buruh untuk Pengupahan Buruh, namun tidak perlu MOGNAS,’ dan juga beberapa spanduk yang mereka pasang untuk jelang aksi MOGNAS banyak yang dicabut-cabuti di sekitaran pabrik-pabrik dan atau kawasannya.
"Kami merasa ada upaya penghalang-halangan dari Kabupaten Bekasi dan APINDO. Untuk itu, kami minta Perlindungan Hukum," jelas Wirdan Fauzi.
"Bukan hanya melakukan pemihakan, baik kepada pihak tertentu, dimana pihak kepolisian ingin menghalangi unjuk rasa kawan-kawan buruh. Begitu juga dengan Kapolsek, APINDO Bekasi yang menunjukan kepada buruh-buruhnya agar tidak mogok-mogok," pungkasnya.
Adapun, dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, pelaporan TABUR ke Komnas HAM telah diterima oleh perwakilan komnas HAM sejumlah 3 (tiga) orang yang diwakili oleh Siane Indriani, S.Pd., merupakan salah satu dari 13 anggota Komnas HAM RI periode 2012-2017, Ia pun menerima laporan tersebut, serta akan berupaya mempelajari dan menindaklanjutinya.(bh/mnd)
|