Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RUU HIP
TAP MPRS Harus Masuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
2020-05-18 09:57:16
 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyerukan TAP MPRS XXV/1966 masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mulai dibahas di Badan Legislasi DPR RI. TAP MPRS itu berisi larangan faham komunisme dan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hampir semua fraksi di DPR RI, kata Saleh menyuarakan hal yang sama. TAP tersebut jadi salah satu dasar pertimbangan RUU HIP. "Partai Amanat Nasional akan menjaga dan mengawal RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU tersebut," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Minggu (17/5/).

Wakil Ketua F-PAN DPR RI ini, menilai, TAP MPRS itu masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk mengawal ideologi Pancasila sekaligus menghalau berbagai ideologi lain yang masuk ke tengah masyarakat dan mereduksi Pancasila itu sendiri. Diharapkan pembahasan RUU ini tidak banyak menimbulkan polemik dan kontroversi.

"Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Nanti pada saat pembahasan, akan didalami dan dipertegas lagi soal sikap dan positioning F-PAN," ungkap Saleh. Bila TAP MPRS, lanjut Saleh, ditarik dari pembahasan RUU HIP, maka fraksinya akan menarik diri dari pembahasan.

F-PAN sekali lagi tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. Fraksinya, aku legislator dapil Sumatera Utara II ini, tegak lurus dalam membela dan menjungjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas.

"Dalam konteks itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan. Masukan-masukan itu Insya Allah akan menjadi referensi kami dalam menentukan sikap ke depan," tutup Anggota Komisi IX DPR RI itu. (mh/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2