JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Januari 2013 sebesar 4,3 persen. Kenaikan tersebut diterapkan pada golongan pengguna listrik di atas 900 watt.
Skema kenaikan dilakukan setiap tiga sampai empat bulan sekali dengan total 15 persen. Namun sejumlah kalangan menilai kenaikan itu akan membebani masyarakat.
"Kenaikan TDL bisa sangat memberatkan masyarakat jika dilakukan di awal tahun saat struktur konsumsi tahunan masyarakat meningkat," kata anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar dalam rilisnya di Jakarta, Senin (31/12).
Menurut Rofi, pemerintah beralasan kenaikan tarif dibutuhkan untuk menekan subsidi listrik yang angkanya telah menembus Rp 90 triliun. Selain itu, kenaikan tarif dilakukan demi meningkatkan rasio elektrifikasi Indonesia yang baru 75 persen.
Rofi menyatakan, kebijakan belanja subsidi masih perlu terus direvitalisasi agar tepat sasaran. Jika pengguna 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA tidak dikenakan kenaikan tarif, ada 44,9 juta rumah tangga atau sebanyak 87 persen pengguna listrik yang tidak mengalami kenaikan TDL.
"Kami meminta pemerintah dan PT PLN untuk bersungguh-sungguh meningkatkan efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik melalui kebijakan energi mix yang tepat, pemenuhan alokasi gas untuk pembangkit PLN, percepatan penyelesaian pembangkit FTP tahap I dan II," katanya.
Pemerintah, lanjut Rofi, juga harus lebih serius menurunkan losses dengan meningkatkan investasi di bidang sistem jaringan kelistrikan dan menghindari pembebanan carry over dari tahun sebelumnya.
Sekadar catatan, angka losses PLN selama ini hampir 8,5 persen, yang diasumsikan oleh PLN selama ini dilakukan berdasarkan perhitungan bukan pengukuran. Hal ini karena PLN hanya menempatkan kWh meter di gardu induk dan konsumen. PLN tidak memasang kWh di gardu distribusi.
"Padahal permintaan kebutuhan daya listrik pelanggan yang dipasok dari gardu distribusi dapat mempengaruhi losses teknis jaringan primer tegangan menengah," ujarnya.
Sementara untuk kalangan UMKM dan industri bisnis yang akan terkena kenaikan TTL pada 2013, usul Rofi, pemerintah harus mempertimbangkan memberikan kemudahan berupa insentif pajak, tidak adanya pungli, dan tidak terjadi lagi gangguan pemadaman listrik.
Pemerintah merencanakan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan pada Desember 2013 tidak lagi menikmati subsidi listrik.(rm/ipb/bhc/opn) |