BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tercatat berinisial EW (36) warga Kabupaten Blora Jawa Tengah, yang selama ini menjadi TKI di Hongkong di tangkap oleh jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya B Balikpapan, Sabtu (2/8) sekitar pukul 10.30 Wita saat tiba di terminal kedatangan Bandara International Udara Sepinggan, Balikpapan.
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Custums Narcotics Team ( CNT ) Bea dan Cukai Balikpapan atas barang bawaan EW yang merupakan eks penumpang SilkAir MI-134 dengan rute penerbangan Hongkong – Balikpapan via Singapure.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil analisa X-ray yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai bahwa, di dalam koper barang bawaan berwarna kuning tersebut tersimpan barang larangan dan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan fisik.
Dari hasil pemeriksaan petugas terdapat 3 ( tiga) bungkus plastic berisi barang berupa kristal berwarna putih yang di sembuyikan pada alas koper, hal tersebut setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan Narcotest jenis NIK, barang crystal berwarna putih tersebut positif Methamphetamine ( sabu-sabu), ungkap AKP Ricky Nelson Purba, Kasat Reskoba Polres balikpapan.
"Setelah dilakukan pemerikasaan petugas, Crystal putih yang dibawa oleh tersangka EW tersebut berjenis sabu-sabu seberat 1.573 gram dengan estimasi total barang sekitar Rp 3.14 Milyar, kasus ini akan terus di kembangkan untuk kedepannya dimana balikpapan atau Kalimantan Timur merupakan tujuan para Bandar narkoba," ujar Purba.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan juga mengatakan bahwa, sejauh ini kasus barang haram jenis narkoba dari Negara lain merupakan yang ke 8 ( Delapan ) kalinya sejak tahun 2012 hingga 2014, hal ini patut menjadi perhatian yang serius dimana peredaran narkoba harus di berantas penyalahguannya, sebut Purba.
Kasat Purba juga mengatakan bahwa, modus yang dilakukan para bandar narkoba yang sudah sering dilakukan adalah menitipkan tas yang berisi narkoba kepada salah satu kurirnya untuk di bawa ke Balikpapan, karena menurut Purba Balikpapan sendiri sudah ada yang telah menuggu narkoba tersebut, jelasnya.
"Modus yang dilakukan para bandar narkoba adalah dengan menitipkan tas yang berisi baram haram narkopba kepada salah satu kurir untuk dibawah ke Balikpapan karena di baliklpapan sudah ada yang menunggu," terang Purba.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelakuk EW sendiri mengaku akan mendapatkan imbalan apabila sampai kepada tangan yang di tempat tujun yaitu sebesar Rp 17 hingga Rp 18 juta dan sebuah tiket untuk balik ke Macau ( China ). Hanya saja nasib berkata lain, belum sempat di sampaikan pesan yang di bawanya EW keburu di Ciduk oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan. EW sendiri dalam pegakuannya baru diberikan DP sebesar 200 dollar Amerika oleh Bandar besar yang ada di Cina.
Kepada BeritaHUKUM.com, EW mengatakan bahwa, bandar besarnya yang ada di Cina merupakam warga Indonesia yang menikah dengan warga Nigeria yang kini tinggal di Cina, ujar EW
Tersangka EW akan di kenakan dengan pasal 102 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kepabean dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat ( 2 ) pelaku dikenakan hukuman dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar di tanbah sepertiga, tegas kasat Reskoba Polres Balikpapan.(bhc/gaj) |