Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tsunami
TNI Dirikan 1.300 MCK Darurat di Pengungsian Palu
2018-10-17 04:05:08
 

 
PALU, Berita HUKUM - Prajurit TNI Satgas Penanggulangan Bencana Divisi Infanteri 3/Kostrad(Satgas Divif-3 Kostrad) dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara 16/Sula Bhuana Cakti (Yonarhanud 16/SBC) yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) mendirikan sarana umum 1.300 MCK (Mandi, Cuci, Kakus) darurat bagi warga korban bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Banyaknya pengungsi yang tinggal di tenda darurat tersebut, membuat warga rentan akan wabah penyakit yang mengancam kesehatan, salah satunya dikarenakan belum adanya MCK.

Salah satu lokasi pengungsi yang didirikan sarana umum MCK darurat secara sederhana,dan terbuat dari kayu adalah di Desa Kayumalue, Posko Lapangan Dinamika, Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Selasa (16/10).

Pembuatan sarana umum Mandi, Cuci, Kakus darurat dinilai sangat penting, karena mengingat MCK ini merupakan salah satu kebutuhan yang sangat vital bagi warga pengungsi yang berkaitan dengan masalah kesehatan.

"Alhamdulillah, di tempat kami sudah ada sarana Mandi, Cuci, Kakus. Kami sudah bisa membersihkan diri tempat tersebut. Terima kasih TNI," ucap salah satu pengungsi.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tsunami
 
  Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
  Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
  Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
  Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
  Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2