JAKARTA, Berita HUKUM - Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) segera akan kembali lagi beroperasi. Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan pihak Siti Hardijanti Rukmana alias mbak Tutut dan menolak kembali yang diajukan PT. Berkah Karya Bersama (PT BKB), maka TPI akan kembali kepemilikannya kepada putri mendiang mantan Presiden RI ke-2 Soeharto itu. Dengan demikian, TV yang oleh Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe diubah namanya menjadi MNCTV tersebut akan kembali mengudara dengan nama semula TPI.
“Alhamdulillah ya, kita akan sesegera mungkin siap bersiaran kembali. Namun, kita harus sesuai dengan jalur hukum yang ada, saya bisa pastikan akan sesegera mungkin,” ujar mbak Tutut (sapaan akrab) saat jumpa pers yang bertajuk 'TPI Siap Siaran' di Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Dalam hal segmentasi bisnis, mbak Tutut juga mengaku akan tetap berpengang pada visi dari TPI sebelumnya, yaitu ingin menyajikan prioritas nuansa pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
“Kedepannya TPI siap memberikan program yang menyangkut pendidikan karena ini adalah pesan almarhum bapak saya (Soeharto),” lanjut mbak Tutut.
seperti diketahui, sengketa perebutan saham antara Tutut dan MNCTV telah berlangsung sejak 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoe, mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada pihak Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per-tahun.
Bukan sampai disitu saja, melainkan PT BKB yang mewakili MNCTV melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui hasil keputusan akhir PT BKB menang lewat putusan nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 april 2012 lalu.
Namun, sengketa terus berlanjut, saat mbak Tutut mengajukan kasasi ke MA pada 2 Oktober 2013, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi (PK) tersebut. Lalu kemudian PT BKB mengajukan PK yang akhirnya ditolak MA lewat putusan Nomor 238 PK/PDT/2014.
Sementara, kuasa hukum mbak Tutut, Harry Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan oleh PT BKB maka putusan yang dikeluarkan MK berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan. Menurutnya, dengan keluarnya putusan MA tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.
"Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNCTV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal," pungkas Ponto.(bhc/bar) |