Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan terhadap Wartawan
TSK Penganiyaya Wartawan Tidak Juga Ditahan Hingga Berkas Dilimpahkan ke Kejari Kaur
2019-06-22 03:21:03
 

Tampak saat penyerahan berkas Tersangka Hendro di kantor Kejaksaan Negeri Kaur.(Foto: Istimewa)
 
KAUR, Berita HUKUM - Aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap Wartawan salah satu media online di Kaur melewati proses hukum yang panjang, dimana pelakunya adalah orang dekat Bupati Kaur. Kini berkas perkaranya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur namun belum juga dilakukan proses penahanan pada Tersangka pelaku kekerasan brutal tersebut.

Terkait kasus kriminal tersebut Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R. Purnama, SH,.MH mengatakan saat ditemui dikantornya bahwa, sejak proses hukum dilakukan di Polsek Kaur Selatan memang tidak dilakukan penahanan, "karena ada permintaan dari Kabag Humas Pemda Kaur yang menanggung jawab akan keberadaan dan keamanan pelaku, akhirnya hingga dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan Negeri Kaur tidak dilakukan penahanan terhadap TSK," jelas Surya, Jumat (21/6).

Kapolsek Surya menambahkan, sejak proses kasus ini di tangani Polsek, pihak Kepolisian sudah melakukan pekerjaan ini dengan cepat dan profesional, sehingga saat ini proses yang dilakukan silahkan dipertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Kaur untuk tindaklanjut pada proses hukum selanjutnya, jelas Surya pada wartawan.

Kapolsek juga menjelaskan, dengan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa, "berkas perkara tindak pidana penganiyayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dinyatakan sudah lengkap, dan serah terima tersangka di Kejaksaan Negeri Kaur sudah dilakukan," pungkas Surya.

Sementara Aprin T Yanto sebagai Wartawan korban penganiyayaan tersebut menyayangkan pihak penegak hukum di Kaur yang hingga kini tidak juga melakukan penahanan terhadap pelaku pidana tersebut.

"Apakah pelaku orang dekat Bupati Kaur Gusril Pausi, sehingga tidak dilakukan penahanan," tanyanya.

"Sementara masyarakat Desa Sekunyit dan Masyarakat Desa Selasih pada kejadian kecelakaan dan sudah terjadi damai dengan kondisi luka -luka, masih dilakukan penahanan oleh pihak Polres Kaur selama 5 hari," cetus Aprin.

Maka, merujuk dari penanganan kasus kejadian tersebut Aprin sebagai korban penganiyaan yang dilakukan oleh orang dekat Bupati Kaur tersebut sangat kecewa dengan proses penegakan hukum yang ditudingnya tidak adil hingga saat ini di wilayah kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, saat bulan suci Ramadhan lalu, salah satu wartawan Media Online BeritaHUKUM.com wilayah kerja di kabupaten Kaur bernama Aprin T Yanto, SE (36) pada, Selasa (14/5/2019) lalu, sekira pukul 12:02 WIB dibogem sebanyak 2 kali oleh oknum yang diduga kuat sebagai ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang bernama Hendro Pratama, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 pada ruang tunggu Bupati Kaur, saat korban tersebut meminta izin untuk bertemu Bupati.

"Saat itu juga saya mau keluar permisi meninggalkan ruangan, dengan mengatakan 'ya sudah saya pulang'. Tiba-tiba HD menyerang dengan mendaratkan tinju atau bogem sebanyak 2 kali, tepatnya di pelipis mata kiri hingga saya terjatuh dan mengeluarkan darah," ujar Aprin.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2