Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
MP3EI
Tahun Ini Pemerintah Tuntaskan 55 Proyek MP3EI
Monday 20 Aug 2012 06:31:30
 

Pembangunan Jembatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berkomitmen mempercepat penuntasan 55 proyek Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI tahun ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berharap proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masih tertahan masalah lahan bisa segera terselesaikan. “Terutama, penuntasan proyek jalan tol dan jalan daerah yang selama ini terkendala sengketa tanah,” kata Hatta di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Target proyek MP3EI lainnya yang diharapkan segera tuntas, meliputi proyek pembangunan kereta, bandara, dan pelabuhan

Berdasarkan data pemerintah, realisasi proyek MP3EI sampai pertengahan tahun 2012 baru 36 proyek atau 65% dari total rencana yang mencapai 59 proyek dengan nilai investasi Rp370 triliun.

Umumnya, pelaksanaan proyek-proyek itu terkendala regulasi birokrasi, seperti tumpang tindih izin usaha pertambangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, terdapat pula sembilan proyek MP3EI dengan nilai investasi mencapai Rp300 triliun yang terhambat oleh persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

MP3EI merupakan terobosan pemerintah dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional agar kuat di seluruh Tanah Air. Tumbuhnya ekonomi yang kuat dan merata diharapkan bisa terus mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang akhirnyaakan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun, beleid mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai penyerahan hasil.

Secara keseluruhan, durasi waktu seluruh tahapan penyelenggaraan pembebasan tanah dalam proses pengadaan tanah paling lama maksimal 538 hari.

Hal pokok dalam Perpres, antara lain mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Yakni memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah.(skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > MP3EI
 
  Hingga Triwulan I/2014, Realisasi Proyek MP3EI Capai Rp 838 Triliun
  IEDS: Soal MP3EI, SBY Reaktif dan Responsif Pada Pemilik Modal
  Bukan MP3EI, Tapi Jalankan Pembaruan Agraria Sejati
  Kementerian PU Upayakan Kondisi Jalan Nasional di Papua Barat Mantap 72%
  Indonesia Butuh Arah Baru Dalam Pembangunan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2