JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berkomitmen mempercepat penuntasan 55 proyek Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI tahun ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berharap proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masih tertahan masalah lahan bisa segera terselesaikan. “Terutama, penuntasan proyek jalan tol dan jalan daerah yang selama ini terkendala sengketa tanah,” kata Hatta di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Target proyek MP3EI lainnya yang diharapkan segera tuntas, meliputi proyek pembangunan kereta, bandara, dan pelabuhan
Berdasarkan data pemerintah, realisasi proyek MP3EI sampai pertengahan tahun 2012 baru 36 proyek atau 65% dari total rencana yang mencapai 59 proyek dengan nilai investasi Rp370 triliun.
Umumnya, pelaksanaan proyek-proyek itu terkendala regulasi birokrasi, seperti tumpang tindih izin usaha pertambangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, terdapat pula sembilan proyek MP3EI dengan nilai investasi mencapai Rp300 triliun yang terhambat oleh persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
MP3EI merupakan terobosan pemerintah dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional agar kuat di seluruh Tanah Air. Tumbuhnya ekonomi yang kuat dan merata diharapkan bisa terus mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang akhirnyaakan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun, beleid mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai penyerahan hasil.
Secara keseluruhan, durasi waktu seluruh tahapan penyelenggaraan pembebasan tanah dalam proses pengadaan tanah paling lama maksimal 538 hari.
Hal pokok dalam Perpres, antara lain mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Yakni memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah.(skb/bhc/opn) |