Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
2018-01-17 06:40:33
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai pelantikannya mengingatkan Prolegnas Prioritas masih menjadi tugas utama DPR bersama pemerintah meskipun akan disibukkan berbagai aktivitas politik di tahun 2018 ini. Selain akan digelarnya pilkada serentak, pada tahun ini juga akan dimulai tahapan Pileg dan Pilpres 2019.

Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan dirinya akan mendorong dan segera melakukan koordinasi dengan komisi serta Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk membahas RUU prioritas mana saja yang akan segera diselesaikan.

"Kita akan mendorong prioritas-prioritas tetap agar utang-utang prolegnas bisa kita kurangi. Ada 50 RUU, yang sebagian besar carry over dari tahun lalu. Ini akan kita seleksi lagi dan kita utamakan RUU yang langsung bersinggungan dengan rakyat," papar Bamsoet usai paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Dia melanjutkan, publik juga harus memahami bahwa pembahasan RUU tidak hanya tugas dan kewajiban legislatif, tetapi juga eksekutif karena itu diperlukan sinergitas yang baik antara DPR dan pemerintah. Sebab, diakuinya, seringkali ketidakhadiran pemerintah dalam pembahasan suatu RUU telah menghambat proses legislasi.

"Seperti RUU KUHP yang sedang ditangani Komisi III, seringkali pemerintah tidak hadir bahkan dalam beberapa pasal, pemerintah sendiri belum ada kecocokkan dan perbedatan yang sengit. Nah, hambatan-hambatan inilah yang kita hadapi. Terkadang hanya DPR yang disalahkan, padahal dalam pembahasan RUU itu butuh sinergi kedua belah pihak," jelas poltisi dari F-Golkar ini.

Sementara itu, saat ditanyai perihal kelanjutan Pansus Angket KPK, Bamsoet mengatakan dirinya akan mendorong pansus untuk segera menyelesaikan penyusunan rekomendasi dan kesimpulan sebagai langkah-langkah perbaikan KPK ke depan.

Ia juga menjamin bahwa dalam sisa waktu kerja yang hanya tersisa 18 bulan ini, Pansus tidak akan memberikan rekomendasi terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, masih banyak RUU yang mendesak, selain revisi UU KPK.

"Saya jamin, tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK. Waktu kita mepet juga, tinggal 18 bulan disibukkan dengan pilkada, pileg, pilpres, prolegnas juga jadi tidak ada waktu lagi. Tidak menjadi skala prioritas, kecuali KPK yang meminta sendiri," imbuhnya politisi dari dapil Jawa Tengah VII ini.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prolegnas
 
  Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
  DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
  DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  Dua RUU Segera Disahkan Paripurna DPR
  Sebanyak 37 RUU Jadi Prioritas Prolegnas 2015
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2