Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kredit BRI
Tajang Terancam 20 Tahun Penjara
Monday 19 Nov 2012 16:33:43
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (Foto: Ist)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Bos PT A Tiga Sengkang, H. Tajang, terdakwa kasus korupsi pemberian kredit fiktif di BRI Somba Opu senilai Rp41 miliar, terancam hukuman 20 tahun penjara, demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachmin, Senin (19/11).


H. Tandjang sebelumnya sempat jadi buronan Kejati Sulsel. Tersangka tak bisa berkutik ketika ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat. Tajang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Dalam A amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun. Lagipula tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian cukup besar Rp 41 miliar,"ujarnya.

Tajang juga terbelit kasus kredit fiktif di BNI Oto senilai Rp27 miliar dan telah divonis empat tahun penjara. Tajang melarikan diri beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Syariah periode 2004-2006 pada November 2011 lalu.

Dalam pelariannya Tajang sering berpindah-pindah antara Jakarta dan Bogor. Tajang ditangkap September 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik pidana khusus terus melakukan penelusuran terkait aset milik terdakwa Tajang.
Dia menyebutkan tim penyidik melakukan inventarisasi dan menelusuri penggunaan dana sebesar Rp41 miliar untuk uang pembiayaan penyaluran sekitar 500 unit kendaraan bermotor melalui PT A Tiga Sengkang miliknya.

Penyidik juga mempelajari laporan keuangan perusahaan tersebut, pasalnya selama dalam pelarian keuangan PT A Tiga tetap berjalan. Nur Alim menyebutkan, inventarisasi aset milik Tajang itu diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Inventarisasi aset juga dilakukan karena ada BPKP kendaraan bermotor yang diserahkan sebagai agunan ke BRI ternyata di tolak, karena BPKP itu hasil take overdari BNI Oto.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2