Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Tak Ada yang Usulkan Soeharto dan Gus Dur
Tuesday 08 Nov 2011 21:08:52
 

Menko Polhukam Djoko Suyanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (Berita HUKUM.com) – Pemerintah RI memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tujuh orang putra terbaik Indonesia. Mereka tersebut, yakni Syafruddin Prawiranegara, Idham Chalid, Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka), Ki Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhan Pakubuwono X dan Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono.

Namun, dari tujuh nama pahlawan nasional itu, tak ada nama mantan Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Padahal, nama mereka sejak lama diperbincangkan masyarakat. Apa alasan pemerintah tidak menganugerahkan gelar pahlawan bagi kedua tokoh nasional sekaligus mantan Presiden RI tersebut?

Menurut Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa, Tanda Gelar, dan Tanda Kehormatan yang juga menjabat Menko Polhukam Djoko Suyanto, Pak Harto dan Gus Dur tidak masuk sebagai pahlawan nasional, karena tidak ada yang mengusulkan. "Kalau namanya masuk di Kementerian Sosial sudah pasti dibahas,” jelas dia.

Dikatakan seleksi pahlawan nasional dilakukan di Kemensos yang diusulkan dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat. Lalu, diseleksi tim yang terdiri dari Kemensos, Mabes TNI, tokoh masyarakat, sejarawan dan lainnya yang berjumlah 12-13 orang. “Setelah itu, barulah masuk ke Dewan Tanda Jasa untuk dibahas dan ditetapkan," kata dia.

Menurut dia, dirinya menjabat sebagai ketua Dewan Tanda Jasa yang beranggotakan Quraish Shihab, TB Silalahi, Juwono Sudarsono, Haryono Suyono, Jimly Asshidiqqie dan Eti Setiawati. Syarat umum mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah WNI atau bukan WNI.

“Mereka juga harus memiliki integritas moralnya tinggi, ada keteladanan dan berjasa kepada nusa dan bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing. Selain itu, juga berkelakuan baik dan setia, tidak pernah mengkhianati bangsa. Tidak pernah dipidana selama lima tahun," jelas Djoko.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2