ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu (4/9) mengirim surat Somasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, melalui perwakilan YARA kabupaten, terkait belum di bayarnya tunjangan guru triwulan II dan III di kabupaten tersebut.
"Surat dengan No 25/YARA/IX/2013, Sehubungan dengan banyaknya laporan dari para Guru di kabupaten tersebut, terkait belum dibayarkannya tunjangan Sertifikasi tahap II (April-Juni) dan tahap III (Juli-September) yang merupakan hak Guru kewajiban bagi dinas terkait untuk membayarnya.
"Hal tersebut di sampaikan Ketua Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin SH, Menurut safaruddin tunjangan Sertifikasi bagi tenaga pendidik (guru) yang sudah mendapat sertifikasi, telah diatur dalam Peraturan dan Perundang undangan, untuk itu kami minta Dinas Pendidikan Aceh Timur, harus segera membayarnya, dalam waktu maksimal 6 (enam) hari kerja semenjak tanggal surat somasi tersebut.
"Menurut Safaruddin lagi, Jika somasi tersebut tidak di indahkan, maka kami dari pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang undangan dan hukum yang berlaku.
"YARA juga memperingatkan Dinas pendidikan Kota Langsa agar segera membayar tunjangan sertifikasi guru tahun 2012 yang belum di bayar, karena untuk Triwulan I dan II tahun 2013 telah di bayar, kita minta pada dinas pendidikan, untuk segera membayar tunjangan sertifikasi Guru tersebut, bulan November dan Desember triwulan ke IV tahun 2012, dan jangan permainkan hak hak guru.
"Jika hal tersebut tidak di lakukan maka kami dari pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh akan melakukan Somasi.(bhc/kar) |