Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Apple
Tak Beri Garansi, Apple Didenda Rp 514 Miliar
Sunday 14 Apr 2013 15:39:41
 

iPhone 5 Apple.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sekelompok pengguna produk Apple di AS mengajukan gugatan bersama (class action) terhadap Apple di Pengadilan Federal San Fransisco, karena perusahaan tak menghargai garansi iPhone dan iPod Touch yang terkena air. Hakim mengabulkan gugatan, Sabtu (13/4), dan meminta Apple membayar denda sebesar 53 juta dollar AS (sekitar Rp 514 miliar).

Apple pun setuju membayar denda itu dan menghargai garansi konsumen. Dikutip dari Wired.com, perangkat yang terkait masalah adalah iPhone generasi pertama, iPhone 3G, iPhone 3GS, dan iPod Touch generasi pertama, kedua, dan ketiga.

Jumlah yang akan dibayar Apple ke konsumen, masing-masing sebesar 200 dollar AS. Nilainya bisa lebih tergantung klaim yang diajukan.

Apple sebenarnya telah melakukan upaya untuk mendeteksi produk yang terkena air. Perusahaan memasang stiker khusus warna putih di daerah headphone atau port charging. Apabila terkena air, stiker akan berubah warna menjadi merah atau merah muda.

Dalam hal ini, Apple bekerjasama dengan pemasok stiker 3M. Namun, menurut 3M, perubahan warna pada stiker tidak hanya dipacu oleh sentuhan air saja. Terkadang, udara yang terlalu lembab bisa mengubah warna stiker menjadi merah muda.

Nah, seringkali Apple tidak mau mengganti dan memperbaiki produk yang rusak jika stiker berubah jadi merah muda. Dalam salah satu aturan garansi Apple, perusahaan tak akan mengganti atau memperbaiki produk apabila kerusakan disebabkan oleh kesalahan pengguna sendiri.

Konsumen yang mengajukan gugatan berkilah, mereka tidak memasukkan produk Apple ke air, baik sengaja ataupun tidak. Produk mereka juga masih berada dalam program garansi 1 tahun atau 2 tahun tambahan.(wrd/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2