Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penistaan Agama Islam
Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Hukum
2016-11-29 07:29:09
 

Ilustrasi. Tampak Ahmad Dhani saat acara Aksi Bela Islam II bersama Rachmawati Sukarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Lily Wahid, Jumat (4/11) lalu.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerukan kepada Kepolisian RI agar tak menerapkan double standard dan diskriminasli dalam menegakkan hukum. Kritik ini disampaikan Fadli menanggapi kasus dugaan penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.

Fadli menegaskan hal tersebut kepada pers di ruang kerjanya, Senin (28/11), saat menerima Ahmad Dhani. Bersama Dhani, ia menggelar konferensi pers untuk menanggapi dugaan penghinaan kepala negara yang dialamatkan Polda kepada Dhani. "Apa yang disampaikan dalam orasi mas Ahmad Dhani tidak ada apa-apanya. Tidak ada penghinaan. Dan Polisi jangan gunakan pasal karet. Ini bukan zamannya lagi," tegas Fadli.

Seperti diketahui, orasi Dhani yang diduga berisi penghinaan terhadap kepala negara itu terjadi di depan Istana Negara dalam aksi demonstrasi 4 November lalu. Dhani sendiri di hadapan pers dan Fadli, mengatakan, pemanggilan dirinya oleh Polda Metro penuh kejanggalan. Pasalnya, dalam surat itu tidak disebut siapa terlapornya. Dan surat panggilan sebagai saksi, kata Dhani, biasanya tidak mencatumkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik).

Pasal 207 KUHP yang dituduhkan, lanjut Dhani, sangat tidak wajar. Dhani sendiri sudah mendengar kesaksian ahli pidana yang sudah dipanggil Polda untuk kasusnya itu. Tanpa menyebut nama ahli pidananya, ungkap Dhani, tak ada unsur pidana sama sekali. Namun, pandangan ahli pidana itu kemungkinan diabaikan polisi. Dhani menilai, dirinya mungkin dijadikan target tersangka.

"Saya Khawatir polisi akan mengkriminalisasi saya. Dan ini buruk bagi penegakan hukum," ucap Dhani.

Sementara Fadli juga kembali menyatakan, Polri begitu mudah mengkriminalisasi seseorang. Padahal, banyak kasus yang dulu pernah ia adukan, hingga kini belum ditindaklanjuti. "Penegakan hukum harus fair. Jangan sampai ada kepentingan apa pun. Kritik tidak boleh dinilai sebagai penghinaan," imbuh Fadli.(sc/mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2