JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerukan kepada Kepolisian RI agar tak menerapkan double standard dan diskriminasli dalam menegakkan hukum. Kritik ini disampaikan Fadli menanggapi kasus dugaan penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.
Fadli menegaskan hal tersebut kepada pers di ruang kerjanya, Senin (28/11), saat menerima Ahmad Dhani. Bersama Dhani, ia menggelar konferensi pers untuk menanggapi dugaan penghinaan kepala negara yang dialamatkan Polda kepada Dhani. "Apa yang disampaikan dalam orasi mas Ahmad Dhani tidak ada apa-apanya. Tidak ada penghinaan. Dan Polisi jangan gunakan pasal karet. Ini bukan zamannya lagi," tegas Fadli.
Seperti diketahui, orasi Dhani yang diduga berisi penghinaan terhadap kepala negara itu terjadi di depan Istana Negara dalam aksi demonstrasi 4 November lalu. Dhani sendiri di hadapan pers dan Fadli, mengatakan, pemanggilan dirinya oleh Polda Metro penuh kejanggalan. Pasalnya, dalam surat itu tidak disebut siapa terlapornya. Dan surat panggilan sebagai saksi, kata Dhani, biasanya tidak mencatumkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik).
Pasal 207 KUHP yang dituduhkan, lanjut Dhani, sangat tidak wajar. Dhani sendiri sudah mendengar kesaksian ahli pidana yang sudah dipanggil Polda untuk kasusnya itu. Tanpa menyebut nama ahli pidananya, ungkap Dhani, tak ada unsur pidana sama sekali. Namun, pandangan ahli pidana itu kemungkinan diabaikan polisi. Dhani menilai, dirinya mungkin dijadikan target tersangka.
"Saya Khawatir polisi akan mengkriminalisasi saya. Dan ini buruk bagi penegakan hukum," ucap Dhani.
Sementara Fadli juga kembali menyatakan, Polri begitu mudah mengkriminalisasi seseorang. Padahal, banyak kasus yang dulu pernah ia adukan, hingga kini belum ditindaklanjuti. "Penegakan hukum harus fair. Jangan sampai ada kepentingan apa pun. Kritik tidak boleh dinilai sebagai penghinaan," imbuh Fadli.(sc/mh/DPR/bh/sya) |