Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Tak Cocok Dengan Bupati, Dicky Chandra Mundur dari Wabup Garut
Tuesday 06 Sep 2011 21:39:03
 

Aceng Holik M Fikri dan Dicky Chandra setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dicky Chandra secara resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Garut. Surat pengunduran diri ini dilayangkan pada Senin (5/9) kemarin. Artis sinetron tersebut, kini tinggal menunggu jawaban serta persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Sejak diisukan mundur dari posisinya itu, Dicky Chandra tak lagi terlihat di kantornya. Sejumlah pegawai Pemkab Garut enggan mengomentari isu tersebut. Masa jabatan Dicky sendiri baru akan berakhir pada 2014 mendatang. Dicky Chandra terpilih sebagai Wakil Bupati Garut pada 23 Januari 2009. Ia dilantik bersama dengan Bupati Garut, Aceng Holik M Fikri.

Mereka maju dalam Pilkada Garut melalui jalur independen. Pasangan ini berhasil meraup suara lebih dari 60 persen, setelah melalui putaran kedua. Mereka berhasil mengungguli pasangan Rudy Gunawan-Oim Abdurohim yang diusung Golkar dan PDIP.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang dekat dengan Dicky Chandra, menyebutkan bahwa alasan pengunduran diri itu sebenarnya sudah sejak tahun lalu. Pasalnya, ia tak cocok dengan cara kerja Bupati Aceng Holik, karena tidak terlalu peduli dengan rakyat kecil. “Khusunya program kerjanya yang fokus untuk mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Garut,” jelas dia yang dihubungi BeritaHUKUM.com, Selasa (6/9).

Padahal, kata dia, sekitar lebih dari 20 persen masyarakat Garus, masih berada di bawah garis kemiskinan. Untuk mengentaskan kemiskinan, seharusnya Pemkab Garut lebih mementingkan program ekonomi pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Sektor inilah yang dianggap bisa mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat setempat, tapi kurang didukung pejabatnya.

Menurutnya lagi, selama dua tahun lebih menjadi Wakil Bupati Garut, Dicky berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan signifikan sangat dirasakan di sektor pariwisata hingga 100 persen dari pendapatan sebelumnya. “Sebenarnya, Dicky punya banyak program untuk masyarakat kecil, tapi tak pernah dijalankan pucuk pimpinan dan jajaran di bawahnya. Dari pada hanya jadi simbol, dia memilih untuk mundur,” tandas sumber ini.

Sementara dari Garut dikabarkan, perihal pengunduran diri ini dibenarkan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri. Menurutnya, DPRD Garut saat ini akan meminta klarifikasi dari Dicky Chandra atas pengunduran diri tersebut. "Kami minta klarifikasi dari beliau kenapa mengundurkan diri," kata Badjuri.

Sedangkan Kepala Bappeda Garut, Dendi Hidayat meminta agar kabar itu tidak dihiraukan. "Itu hanya isu. Ada mekanisme yang mengatur (pengunduran diri). Tidak semudah (Dicky Chandra mundur dari jabatan Wakil Bupati) itu," kata Dendi.(dbs/bhc/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2