Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Tak Cocok Dengan Bupati, Dicky Chandra Mundur dari Wabup Garut
Tuesday 06 Sep 2011 21:39:03
 

Aceng Holik M Fikri dan Dicky Chandra setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dicky Chandra secara resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Garut. Surat pengunduran diri ini dilayangkan pada Senin (5/9) kemarin. Artis sinetron tersebut, kini tinggal menunggu jawaban serta persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Sejak diisukan mundur dari posisinya itu, Dicky Chandra tak lagi terlihat di kantornya. Sejumlah pegawai Pemkab Garut enggan mengomentari isu tersebut. Masa jabatan Dicky sendiri baru akan berakhir pada 2014 mendatang. Dicky Chandra terpilih sebagai Wakil Bupati Garut pada 23 Januari 2009. Ia dilantik bersama dengan Bupati Garut, Aceng Holik M Fikri.

Mereka maju dalam Pilkada Garut melalui jalur independen. Pasangan ini berhasil meraup suara lebih dari 60 persen, setelah melalui putaran kedua. Mereka berhasil mengungguli pasangan Rudy Gunawan-Oim Abdurohim yang diusung Golkar dan PDIP.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang dekat dengan Dicky Chandra, menyebutkan bahwa alasan pengunduran diri itu sebenarnya sudah sejak tahun lalu. Pasalnya, ia tak cocok dengan cara kerja Bupati Aceng Holik, karena tidak terlalu peduli dengan rakyat kecil. “Khusunya program kerjanya yang fokus untuk mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Garut,” jelas dia yang dihubungi BeritaHUKUM.com, Selasa (6/9).

Padahal, kata dia, sekitar lebih dari 20 persen masyarakat Garus, masih berada di bawah garis kemiskinan. Untuk mengentaskan kemiskinan, seharusnya Pemkab Garut lebih mementingkan program ekonomi pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Sektor inilah yang dianggap bisa mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat setempat, tapi kurang didukung pejabatnya.

Menurutnya lagi, selama dua tahun lebih menjadi Wakil Bupati Garut, Dicky berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan signifikan sangat dirasakan di sektor pariwisata hingga 100 persen dari pendapatan sebelumnya. “Sebenarnya, Dicky punya banyak program untuk masyarakat kecil, tapi tak pernah dijalankan pucuk pimpinan dan jajaran di bawahnya. Dari pada hanya jadi simbol, dia memilih untuk mundur,” tandas sumber ini.

Sementara dari Garut dikabarkan, perihal pengunduran diri ini dibenarkan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri. Menurutnya, DPRD Garut saat ini akan meminta klarifikasi dari Dicky Chandra atas pengunduran diri tersebut. "Kami minta klarifikasi dari beliau kenapa mengundurkan diri," kata Badjuri.

Sedangkan Kepala Bappeda Garut, Dendi Hidayat meminta agar kabar itu tidak dihiraukan. "Itu hanya isu. Ada mekanisme yang mengatur (pengunduran diri). Tidak semudah (Dicky Chandra mundur dari jabatan Wakil Bupati) itu," kata Dendi.(dbs/bhc/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2