Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jatim
Tak Lolos, Khofifah Akan Lapor ke 3 Lembaga
Monday 15 Jul 2013 11:20:07
 

Khofifah Indar Parawansa.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya tak meloloskan Bakal Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Tak terima dengan keputusan KPU, kubu Khofifah akan melaporkan ke tiga lembaga yakni Mahkamah Konstitusi (MK), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Hal itu dilontarkan langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid atau Gus Solah. Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum. “Kita punya yurisprudensi soal itu (pembatalan pilkada). MK pernah membatalkan tiga pilkada di Indonesia. Kasusnya juga mirip dengan Pilgub Jatim ini. Jadi sekali lagi, jika KPU berpihak, maka Pilgub Jatim bisa dibatalkan," ujar Gus Solah.

Khofifah-Herman tidak lolos karena dualisme dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang juga memberikan dukungan ke KarSa. Melalui voting tertutup, tiga orang Komisioner KPU Jatim menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan dua lainnya menyatakan memenuhi syarat. Akhirnya KPU Jatim memutuskan Khofifah-Herman diperbolehkan mengikuti Pilgub Jatim Agustus nanti.
Sebenarnya, saat mendaftar pasangan ini mengantongi dukungan 15,55 persen suara. Dukungan tersebut datang dari PKB, PKPB, PKPI, PK, PPNUI, dan PMB. Tanpa PK dan PPNUI, otomatis dukungan berkurang tidak sampai syarat minimal yakni 15 persen.

Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, rapat pleno berjalan cukup dinamis, jalur musyawarah mufakat tidak tercapai. “Jalan keluarnya akhirnya kami lakukan voting,'' katanya.

Seperti diketahui, dalam voting tertutup tersebut seorang anggota KPU Jatim menyatakan pasangan Khofifah-Herman memenuhi syarat, sementara tiga komisioner lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat. Satu anggota lain menyatakan dukungan Partai Kedaulatan ke Khofifah memenuhi syarat, Partai Kedaulatan pendukung Soekarwo-Gus Ipul tidak memenuhi syarat. PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat, sementara PPNUI pendukung Soekarwo-Gus Ipul memenuhi syarat.

Mengenai keputusan yang akan mendapat perlawanan dari kubu Khofifah, KPU Jatim belum memikirkan langkah hukum untuk menghadapi pasangan calon yang tak lolos itu. “Belum dibahas rencana ke arah sana,'' jelas Andry.

Dengan tidak diloloskannya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, berarti yang diberikan hanya tiga pasangan calon. Ke tiga pasangan calon itu adalah Eggi sudjana-Muhammad Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah yang diusung PDI-P, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang diusung 10 partai parlemen dan 22 partai non-parlemen. Sepuluh partai parlemen itu adalah Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PKNU, PDS, dan PBR. Mayoritas partai di DPRD maupun partai non-kursi DPRD.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2