JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pansel Komnas HAM) takkan mempermasalahkan waria yang mendaftar mengikuti proses tersebut . Alasannya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.
"Kami tidak lihat warianya, tapi bisa atau tidak dia bekerja menjadi anggota Komnas HAM. Jika memenuhi syarat dan lolos, tidak boleh dihalang-halangi. Kami menerima pendaftaran siapa pun tanpa membeda-bedakan. Nantinya ada proses seleksi," kata Ketua Pansel Komnas HAM Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (7/2).
Namun, lanjut dia, diirnya tidak memungkiri bahwa isu transgender di dunia berkembang pesat. Hal ini pun memicu pro dan kontra. Tapi Pansel tidak melihatnya sejauh itu, pihaknya hanya menerima pendaftaran dan melakukan seleksi. "Mungkin masih belum banyak masyarakat yang bisa menerima transgender, tapi isu itu real dan terus berkembang," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly mengakui bahwa masuknya nama Yulianus, memang sempat menimbulkan gonjang-ganjing di DPR. Tapi pansel akan menyeleksi Yulianus secara adil. Tapi yang disesalkannya, justru pendaftar wanita tidak mencapai 30 persen. " Indonesia banyak tokoh perempuan, tapi tidak tertarik dengan masalah HAM. Padahal, kasus pelanggaran HAM banyak juga menimpa kaum perempuan,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang masuk, Pansel telah menerima 363 bakal calon anggota Komnas HAM yang sudah melengkapi administrasi pendaftaran. Dari klasifikasi gender, ada 49 perempuan, 313 laki-laki, dan 1 waria. Sebanyak 24 orang berusia 35 tahun ke bawah, 150 berusia 35-45 tahun, 109 berusia antara 46-55 tahun, 66 berusia 56-66 tahun, dan 14 berusia di atas 67 tahun.
Sedangkan calon anggota Komnas HAM dari transgender atau waria yang dimaksudkan itu, memiliki nama asli Yulianus Rettoblaut SH (50). Ia diantar puluhan rekannya mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM pada Jumat (20/1) lalu. Dia sebelumnya pernah mendaftar pada 2007 lalu, tapi tak diloloskan DPR setelah menjalani proses uji kelayakan. (mic/wmr)
|