JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen (Pol) Djoko Susilo, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri mengaku tidak mengerti apa yang sudah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Selasa (23/4), Djoko menerima keuntungan Rp 32 miliar dari proyek tersebut.
Djoko dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sementara pada dakwaan subsider, JPU mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menanyakan pada Djoko, “apakah sudara paham dengan yang didakwakan," kata Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Djoko yang merupakan mantan Gubernur Akpol menjawab, “saya tidak mengerti yang mulia," ujarnya.
Ketua hakim pun memberikan pernyataan dan pertanyaan kembali pada Djoko. "Jangan dibuat-buat tidak mengerti, saudara. Apa yang tidak mengerti?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo. "Soal penerapan pasal dan uraian perbuatan yang dilakukan," jawab Djoko.
Meski mengaku tidak mengerti, Djoko menegaskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Usai sidang, Djoko mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terpisah. "Saya akan ajukan keberatan, dan tim pengacara juga," ujar Djoko. Hakim Ketua mengabulkan permintaan itu. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa pekan depan (30/4).(bhc/din) |