Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Tak Mengerti Apa yang Didakwakan, Djoko Akan Ajukan Keberatan
Tuesday 23 Apr 2013 18:14:06
 

Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) saat menjalani sidang perdana kasus Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen (Pol) Djoko Susilo, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri mengaku tidak mengerti apa yang sudah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Selasa (23/4), Djoko menerima keuntungan Rp 32 miliar dari proyek tersebut.

Djoko dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sementara pada dakwaan subsider, JPU mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menanyakan pada Djoko, “apakah sudara paham dengan yang didakwakan," kata Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Djoko yang merupakan mantan Gubernur Akpol menjawab, “saya tidak mengerti yang mulia," ujarnya.

Ketua hakim pun memberikan pernyataan dan pertanyaan kembali pada Djoko. "Jangan dibuat-buat tidak mengerti, saudara. Apa yang tidak mengerti?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo. "Soal penerapan pasal dan uraian perbuatan yang dilakukan," jawab Djoko.

Meski mengaku tidak mengerti, Djoko menegaskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Usai sidang, Djoko mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terpisah. "Saya akan ajukan keberatan, dan tim pengacara juga," ujar Djoko. Hakim Ketua mengabulkan permintaan itu. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa pekan depan (30/4).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2