Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Defisit
Takut Defisit makin Tinggi, Presiden Menaikan Harga BBM
Tuesday 30 Apr 2013 16:46:23
 

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, alasan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai langkah untuk menekan defisit negara.

Sebab, tingginya tingginya subsidi bahan bakar yang sudah tidak terkendali. Dimana, bila tidak ada kenaikan harga BBM maka subsidi total di APBN akan melonjak menjadi Rp 446,8 triliun. Dan khusus subsidi BBM Rp297,7 triliun.

Sehingga bisa mencapai defisit tiga persen. “Dan itu sudah tidak sehat dan melanggar Undang-Undang,” ujar Presiden saat pidato dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Bidakara, Jakarta, Kamis (30/4/2013).

Apalagi penerimaan negara hanya sebesar Rp 1.500 triliun. “Lalu untuk subsidi sudah Rp 446,8 triliun dengan subsidi BBM mencapai Rp 297,7 triliun,” ungkapnya.

Meski demikian, SBY tidak punya niat untuk menaikkan harga BBM sampai harga pasar atau keekonomian yang mencapai Rp 10.000 per liter.

Guna menjaga fiskal dan APBN akan menjadi sehat. “ Lalu perekonomian menjadi lebih aman di tengah resesi dunia, ketahanan ekonomi terjaga, lebih banyak biaya untuk kesejahtaraan rakyat dan membangun infrastruktur, serta subsidi akan lebih adil dan tepat sasaran,” tuturnya.

Namun mengenai waktu kenaikan harga BBM, menurut Presiden, bila dana kompensasi untuk masyarakat sudah siap. Dan hal ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2