Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Takut Diproses Pakai Hukum Indonesia, 58 WNA Cyber Crime Depresi
Thursday 02 Jul 2015 03:04:47
 

Direskrimum Polda Kepri dan Imigrasi Batam amankan 58 WNA dr Cina dan Taiwan yg diduga melakukan penipuan online.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan yang terlibat penipuan online dan tertangkap di Batam kini mulai gusar dan depresi.

Ke 58 WNA itu merasa ketakutan jika diproses dengan hukum Indonesia. Mereka menginginkan agar dapat segera dipulangkan atau deportasi ke negaranya masing-masing.

"Mereka ketakutan. Maunya ingin cepat-cepat dipulangkan," ujar seorang sumber di kantor Imigrasi.
Pendeportasian para WNA tersebut diperkirakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam di Polresta Barelang, aparat kepolisian kembali menyelidiki tindak pidana cyber crime yang melibatkan puluhan WNA tersebut.

Sebab, diduga yang mereka lakukan terindikasi merugikan negara Indonesia.

"Ada instruksi lanjutan untuk membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait penipuan," ujar sumber di Polresta Barelang, Rabu (1/7).

Dilanjutkan sumber tersebut, BAP akan dilakukan dengan memeriksa satu persatu dari 20 orang WNA yang tertangkap di perumahan Crown Hill.

Sementara, sebanyak 38 WNA lain yang diamankan di perumahan Palm Spring akan ditangani oleh Polda Kepri.
"Kita hanya memeriksa yang di Crown Hill," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui proses BAP para WNA itu.

"Untuk kelanjutannya saya belum dapat laporan lagi," kata Asep.

Saat ini puluhan WNA masih diamankan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.(ep/sm/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2